Terkait Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Sebulan Aman Keluar dari Persembunyian Tapi Belum Diciduk Polisi

Editor: metrokampung.com
Tim P2TP2A bersama korban M dan ibu D hendak beranjak membuat pengaduan di Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu-metrokampung.com
Perhatian khusus Kapolres Labuhanbatu Frido Situmorang SH.SIK dalam penegakan hukum terhadap  tindak kejahatan menuai apresiasi masyarakat luas di Labuhanbatu, terlebih tindak kekerasan terhadap anak.

Respont positif Frido dirasakan masyarakat, namun belum terlihat pada pengaduan D (30)warga Dusun III Sei Baru Kecamatan Panai Hilir pada bulan Juli 2018 lalu tentang nasib anaknya M (16) korban  pencabulan  dilakukan tetangganya Aman(48).

"Amam belum tersentuh hukum atas perbuatannya mencabuli anak di bawah umur M(16) jelas melanggar Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014, dan kita sudah informasikan pada Kapolres via Whas App bahwa informasi dari warga di Sei Berombang kalau Amam sudah hilir mudik di desanya usai keluar dari persembunyiannya beberapa bulan lalu," ucap Rf Sitorus.

Hal tersebut bermula dari keluhan Idies (uak korban M) yang dengan kesal melihat kebebasan Amam hilir mudik seperti tanpa beban  yang diketahui  telah terlapor di Mapolres Labuhanbatu atas perbuatan cabul dan meminta Sitorus sebagai pendamping korban dari P2TP2A LB untuk menyampaikan informasi keberadaan amam pada polisi.

"Amam sudah tidak sungkan lagi hilir mudik usai persembunyiannya kemarin Torus, tolonglah sampaikan ke Polres biar di jelas ada atau tidaknya proses hukum itu," ucap Idis.

Terpisah SB juga menyampaikan informasi keberadaan amam saat ini agar diinformasikan pada penegak hukum seraya berharap agar segera dilakukan penangkapan amam atas perbuatannya.

"Ika kai tengok si Amam sudah bebas bekeliaran, macam mana nya lanjutan masalah nyen. Botul  ja keh proses hukum nyen, kasih taulah kepolisi enen pak Torus biar diselesaikan masalah nya,"ucap SB.

Informasi tersebut langsung disampaikan RF Sitorus  via Whas App pada Kapolres Labuhanbatu Frido mengatakan pihaknya  akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.

"Terima kasih atas informasinya, kita tindak lanjuti," papar Kapolres Frido.

Sangat disayangkan, entah apa kendala yang terjadi hingga saat berita ini ditayangkan Amam belum tertangkap juga meski ianya dilaporkan melanggar pasal 82 UU No 35 Tahun 2014  di Polres Labuhanbatu.(RIT/Rfs/simon)

Share:
Komentar


Berita Terkini