TKSK Diduga Menyalah, Penerima BPNT di Kec Tanjung Tiram di Verifikasi Ulang

Editor: metrokampung.com
Area Operational Manager Martinus Siagian saat memberi penjelasan terkait e- waroeng.

Batubara - Metrokampung.com
Bank Mandiri bekerjasama dengan Dinas Sosial Kab. Batubara menggelar sosialisasi e- waroeng
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Bank Mandiri diaula Sudjono Giatmo Kec Air Putih Batubara, Selasa (13/11).

Dikatakan Bahrumsyah, program  BPNT merupakan pengganti program PKH yang selama ini menerima uang tunai. Melalui program BPNT warga yang selama ini masuk dalam program PKH kelak tidak lagi menerima uang tunai. Sebagai gantinya warga menerima voucher yang ditukarkan ke e waroeng saat berbelanja.

Kadis Sosial Kabupaten Batubara Drs. Bahrumsyah menyebutkan syarat sebagai peserta e waroeng adalah memiliki warung,  memiliki ijin usaha minimal dari Kades/Lurah serta tidak dibebankan dana apapun terkecuali e waroeng harus  buka rekening  bank Mandiri.

"Kalau ada TKSK  yg menyatakan harus menyetor sejumlah dana itu adalah salah", tegas Bahrumsyah.

Sebelumnya Lurah Bagan Area Tanjung Tiram  menyatakan TKSK Azmi meminta uang 30 juta yang menurut Azmi untuk bank Mandiri.

Adanya persyaratan penyetoran uang Rp. 30 juta juga dibenarkan Lurah Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram." Memang benar  ada permintaan uang 30 juta yang dikatakan untuk bank", tutur Lurah.

Namun ditegaskan Bahrumsyah dan dibenarkan bank Mandiri tidak ada persyaratan penyetoran uang 30 juta.

Melalui sesi tanya jawab terungkap ada desa tidak mempunyai warung dan tidak memiliki  ijin usaha dari  kades tapi diikutkan dalam program e waroeng.

Menanggapi hal itu   Bahrumsyah  kembali menegaskan syarat mendapatkan e waroeng harus terpenuhi,  jadi tanpa syarat tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam program.

Terhadap rekrutmen e waroeng Bahrum mempertanyakan bagaimana dapat program tanpa ijin kades/lurah. Saat dilempar ke floor semua sepakat yang tidak mempunyai ijin usaha dicoret dari program.

Terkait usulan salah seorang kades yang minta agar Bumdes sebagai pengelola e waroeng menurut ketentuan dari Kemensos tidak boleh. Bumdes hanya boleh sebagai suplier.

Khusus Kec Tanjung Tiram direkomendasi Kadis Sosial kepada Bank Mandiri  untuk verifikasi ulang demikian juga beberapa desa yang bermasalah (e waroeng yang tidak tepat sasaran).

Area Operational Manager Martinus Siagian menyatakan rekomendasi Kadis Sosial diterima oleh Bank Mandiri yang akan melakukan verifikasi ulang di Kec Tanjung Tiram dan beberapa desa yang bermasalah.

Selanjutnya pihak Bank meminta bantuan kades untuk menghadirkan warga penerima kartu BPNT setelah ada surat dari Dinsos sebab segala sesuatu penyaluran harus berdasarkan rekomendasi Dinsos.

Kegiatan sosialisasi e- waroeng dihadiri 151 Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Batubara, 151 calon pengelola e- waroeng, TKSK Dinsos, Bank Mandiri dan Dinas Sosial Kab. Batubara. (Ebson AP/mk/red)



Share:
Komentar


Berita Terkini