Transaksi 78, 24 Gram Sabu di Sei Kepayang Digagalkan Polisi Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampubg.com
Personil polisi dari Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Polisi mengamankan pria berinisiall JN (36) penduduk Jln Yos Sudarso, LK VI, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Sabtu (9/11) sekitar Pukul 23.00 Wib.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik putih transparan yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 78,24 gram, 2 unit HP lipat warna putih merk Strawberry dan Merk Samsung, 1 unit Sp. Motor BK 2655 QAE dan 1 lembar STNK a.n. RAMLAN.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK ketika dikonfirmasi Senin (12/11) melalui Kasubbag humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan bahwa di Jalan Lintas Sei Kepayang akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Menindak lanjuti  informasi tersebut lanjut Ahmad Dahlan, personil unit Reskrim Polsek TBU dibawah pimpinan Kapolsek dan Kanit Reskrim TBU mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.


"Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan BB tsb di tangan kanan tersangka. Hasil interogasi awal bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial IW (DPO) yang beralamat di sekitar Jln. Sudirman Km 3, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka IW namun belum ditemukan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,"pungkas Ahmad Dahlan.(danu/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini