Wilmar Grup PT DLI Negeri Lama Salurkan Program CSR Tidak Tepat Sasaran

Editor: metrokampung.com
Kegiatan Dana CSR  program pelayanan kesehatan.
Rantauprapat-metrokampung.com
Wilmar Grup PT. Daya Labuhan Indah (DLI) kebun Wonosari, Negeri Lama, diduga tidak tepat sasaran dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) ke masyarakat sekitar Perusahaan.

Pasalnya, penyaluran program CSR tersebut disalurkan berupa lahan kebun sawit seluas 13 Ha milik perusahaan, yang diserahkan pengelolaannya kepala salahsatu warga setempat.

Kemudian, hasil dari kebun yang di kelola itu, selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakat yang berdomisili di dua Dusun, yaitu Dusun Wonosari dan Sidorejo, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Negeri Lama.

Informasi diperoleh menyebutkan, bahwa sebelumnya perusahaan tersebut mempunyai lahan di luar HGU seluas 13 ha yang lebih dikenal dg blok 13 yang berada di Dusun Wonosari, Desa sei Tampang Kecamatan Bilah hilir.

Pada bulan juni 2018, salahseorang warga yang bernama sunaryo mengaku diberi kuasa oleh perusahaan untk mengkelola lahan tersebut, padahal menurut masyarakat perusahaan menyerahkan kepada masyarakat.

Permasalahan ini, sempat di adukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, namun belum selesai.

"Sudah di undang DPRD pihak perusahaan tersebut namun tidak ada perwakilannya yang datang saat itu," kata warga setempat, Katimin Minggu (11/11)

Dijelaskannya, Pada Tanggal 25 Juni 2018, ada kesepakatan perusahaan tersebut dengan salahseorang warga yang di unjuk, berupa tanah kebun sawit seluas 13 ha.

Kemudian, kata Katimin, hasilnya nanti akan di bagikan Rp.100/Kg ke Dusun Wonosari dan Dusun Sidorejo yang berada di Lingkungan PT tersebut, pada Tahun 2019.

Namun, di dalam surat kesepakatan tersebut yang di tandatangani pihak perusahaan dan sejumlah Kepala Dusun setempat, warga meragukan ke asliannya.

"Surat kesepakatan itu, kami lihat seperti di rekayasa oleh Sunaryo. Disini kami menduga pihak perusahaan membongi masyarakat atas hal ini. Kami juga patut menduga bahwa ini suatu bentuk pengalihan asset untuk menghindari pajak PBB kepada Pemkab setempat," ungkap Katimin.

Sementara, Humas PT DLI bermarga Saragih saat dikonfirmasi mengakui lahan seluas 13 Ha milik perusahaan Wilmar Group tiu diberkan pengelolaannya kepada Warga setempat bernama Sunaryo.

"Ia benar pak Lahan itu diberikan hanya hak pengelolaan saja kepada Sunaryo warga sekitar sini sesuai perjanjian yang melibatkan Kadus -kadus disekitar perusahaan. Dimana, nanti hasilnya bisa disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk program CRS, tapi tahun 2019." jelasnya melalui seluler, Sabtu (10/11).

Sebab jelasnya lagi, lahan itu masih dalam kondisi perlu perawatan, sehingga masih membutuhkan dana. Ya, makanya kita serahkan sama Sunaryo pengelolaannya karena dia punya dana, kalau ke pihak Desa dari mana nanti dananya," tambahnya.

Disinggung tentang pilih kasih Hak pengelolaan lahan itu, karena Sunaryo adalah seorang kontraktor si perkebunan itu, Saragih hanya mengatakan boleh -boleh saja dan dulunya masalah ini tidak persoalan. Namun sekarang ini aja persoalaan ini yang agak mencuat.

"Gak apa-apa nya itu dari dulu pun begitunya, kalau pajak tetap kita yang bayar karena itu masih punya perusahaan hanya pengelolaan aja, itupun suatu waktu bisa berubah" pungkas Saragih.

Terpisah, salahseorang Anggota DPRD Labuhanbatu, Ir David Siregar MAP, menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa, pemberian CSR tersebut kurang tepat.

Pasalnya, kata David, pihak Perusahaan menyerahkan lahan kebun sawit tersebut kepada salahseorang warga disana. Seharusnya, bantuan CSR yang diberikan suatu perusahaan semestinya melalui Aparatur pemerintahan setempat.

"Kami meminta agar pihak Perusahaan Grup Wilmar tersebut, mengkaji ulang atau menarik kembali penyaluran CSR mereka kepada masyarakat setempat, berupa lahan kebun sawit 13 Ha tersebut," tandasnya.(TM/Oen/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini