4 Tahun Buron, Suryanto Disergap Polisi di Bagan Asahan

Editor: metrokampung.com

Bagan Asahan-metrokampung.com
Selama 4 tahun buron, Suryanto Manurung (33) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru  Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan disergap petugas Polsek Sei Kepayang, Rabu (12/12) sekitar Pukul 23.30 WIB di Bagan Asahan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya karena melawan saat ditangkap petugas.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Sarifuddin saat dikonfirmasi metrokampung.com, Jumat (14/12) membenarkan penangkapan tersangka tersebut. "Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku itu berdasarkan 4 perkara yaitu 3 kasus penganiayaan sesuai LP No. 116/XII/2014/SU Res Asahan/Sek Sei Kepayang tanggal 10-12-2014, LP No. 25/II/2015/SU Res Asahan/Sek Sei Kepayang tanggal 28-2-2015, LP No. 94/VII/2015/ SU Res Asahan/Sek Sei Kepayang tanggal 21-07-2015 dan 1 kasus pemerkosaan dengan LP No. 138/X/2015/SU Res Asahan/Sek Sei Kepayang tertanggal 03-10- 2015 lalu.


"Penyergapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku itu sudah kembali dari pelariannya dari Malaysia. Setelah diintai, akhirnya petugas berhasil menyergap tersangka dan terpaksa dilumpuhkan petugas karena tersangka membawa senjata tajam dan melawan saat ditangkap, " pungkas Sarifuddin. (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini