APBD Tahun 2019 Kabupaten Labusel Disahkan

Editor: metrokampung.com
APBD Tahun 2019 Kabupaten Labusel Disahkan

Labusel-metrokampung.com
RAPBD Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2019 menjadi di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labusel di ruang rapat paripurna DPRD Kabuapten Labusel. Kamis, (29/11) di Kotapinang.


Dalam laporan yang disampaikan dari perwakilan DPRD Labusel  Ramot Marbun ST memaparkan bahwa dalam rangka rapat paripurna DPRD dengan materi acara penyampaian laporan badan anggaran DPRD Labusel atas hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD  Tahun Anggaran 2019. Dimana tahapannya diawali dengan penyampaian nota pengantar bupati tentang rencana peraturan daerah atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.

Ramot selanjutnya menyampaikan, diberikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan dijawab oleh Bupati Kabupaten Labusel kemudian diadakan pembahasan bersama.

Ramot memaparkan, bahwa penyusunan rancangan APBD Tahun 2019 mengacu pada prinsip penyusunan-penyusunan kebutuhan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tertib, transparan, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, maka disusunlah laporan tentang hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kab Labusel dengan sistematika diantaranya, Pendahuluan secara teknis dan subtansi susunan rancangan APBD tahun anggaran 2019 berpedoman pada peraturan Mendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan  APBD Tahun 2019, dan tetap mengacu pada prinsip anggaran yaitu partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas, anggaran berupa disiplin  anggaran, keadilan anggaran, serta efisiensi dan efektifitas anggaran serta taat azas, sehingga APBD yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta dapat di pertanggungjawabkan dihadapan publik.

Selain itu, uraian kegiatan, implementasi dari Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana penggunaan daerah yang pembangunan daerah yang ditindak lanjuti dengan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD melalui nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD serta prioritas dan serta pelaporan anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana yang sudah ditanda tangani bersama.

“Maka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana APBD tahun 2019 dilakukan secara komprehensif antara komisi-komisi DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah berserta pimpinan OPD terkait yang akan dituangkan kedalam APBD Tahun Anggaran 2019,” kata Ramot.

Ramot melanjutkan, jika komisi-komisi DPRD telah menyerahkan hasil pembahasan kepada badan anggaran untuk dijelaskan dalam rapat paripurna  mengenai pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 698.363.681.159, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 54.175.662.969, dana perimbangan sebesar Rp. 559.122.043.163, dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 85.065.175.027.

Dari pendapatan daerah yang telah disampaikan maka pemerintah daerah memproyeksikan belanja daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 730.136.312.509, bila dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 930.600.477.992, maka belanja daerah menurun sebesar Rp. 200.464.165.483, atau 21,54 persen.

“Sebagai pelaksana kegiatan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan, maka Pemkab Labusel dapat memanfaatkan seefesien mungkin anggaran yang tersedia pada P APBD Tahun Anggaran 2019 dapat mencapai sasaran yang tepat sesuai yang diharapkan,” sebut Ramot.

Dibacakan Ramot, bahwa Sekretariat DPRD ada penambahan anggaran untuk belanja mobil dinas dan kebutuhan peralatan di Kantor DPRD yang baru, dan pada Dinas Kesehatan dianggarkan mobil ambulance untuk menunjang pelayanan kesehatan.

“Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Labusel ada penambahan anggaran penanganan bencana daerah Ka, selanjutnya mengenai perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran kedepannya, diharapkan kiranya dapat melibatkan legeslatif mengingat rencana kerja perangkat daerah disusun berdasarkan hasil musrembang, dan pokok pikiran DPRD Kabupaten Labusel,” kata Ramot.

Ramot juga membacakan, jika kedepannya anggaran pendapatan daerah Pemkab Labusel dapat lebih meningkat, maka disarankan supaya pengawasan fungsional, pengawasan internal maupun pengawasan mendekat harus ditingkatkan.

Sebelumnya sebelum paripurna dimulai, dari Fraksi Bintang Pembangunan Sejahtera H Lahmuddin mengatakan bahwa ada 5 point yang akan disampaikannya pada paripurna tersebut diantaranya adalah meminta agar tidak merumahkan tenaga honorer yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labusel.

“Intinya pada paripurna nantinya, kita meminta kepada Pemkab dan OPD Kabupaten Labusel dengan hasil komitmen bersama dari hasil pembahasan yang alot dan sesuai kesepakatan bersama agat tidak merumahkan pegawai honorer OPD di Tahun 2019,” ujar Lahmuddin.

Acara paripurna DPRD tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati, Kapolsek Kotapinang, Danramil 11 Kotapinang, seluruh pimpinan OPD, Asisten Pemkab Labusel, seluruh Staff, seluruh Camat dan beberapa insan Pers. (TM/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini