DPRD Sergai Panggil Pihak PKS Mini yang Tak Punya Izin

Editor: metrokampung.com

SERGAI-metrokampung.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan segera lakukan pemanggilan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini tanpa mengantongi izin, yang terletak di Dusun 17 Hapoltahan, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Rabu (12/12).

Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Sergai bidang perizinan, Edy Gunawan mengatakan pihaknya melakukan kunjungan kerja guna menindak lanjuti soal atas laporan masyarakat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Sergai bahwasanya PKS Mini Desa Sei Bamban tidak ada memiliki izin.


Pada Tahun 2016 ada izin dengan badan hukum UD tapi berubah menjadi PT namun tanpa sepengetahuan. Dan datanya juga belum sampai ke dinas terkait, jelasnya.

Lanjut Edy Gunawan Fraksi PKS itu, kita berharap agar perusahaan ini mempunyai izin sesuai aturan yang ada. Karena kita tidak menghalangi pihak perusahaan dalam berinvestasi di kabupaten Sergai, ini juga bentuk membuka lapangan kerja tapi harus sesuai aturan yang ada.


"Tindaklanjutnya, akhir tahun ini akan kita panggil pihak perusahaan tersebut,"ujarnya.

Ditambahkan Ketua Komisi B bidang Ketenagakerjaan, Edisman Situmorang menyampaikan pihaknya turun melakukan monitoring terkait Aspirasi Masyarakat dan bahwa izin perusahaan tersebut tidak ada selanjutnya juga terkait kesepakatan pekerja yang di PHK  belum ada kejelasan.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengawasan DPMP2TSP Sergai, Suriani didampingi Kasi Pelayanan Perizinan 1 Kurniawan menegaskan  bahwasanya memang benar PKS Mini di Sei Bamban tidak mengantongi izin usahanya. Monitoring ini juga menurut surat masuk yakni guna mendampingi DPRD terkait izin dan pajak wajib perusahaan tersebut.

Menurut peraturan, sebelum masuk permohonan perizinan harus ke BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) namun belum memenuhi syarat karena diduga tidak sesuai dengan tata ruang dalam pendirian wilayah pabrik sawit, jelasnya.

Kemudian Kepala Bidang PHI Jamsos, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerop-Um) Sergai, B.Sijabat mengatakan pihaknya meminta pemilik (penanggungjawab) perusahaan tersebut yang langsung datang nantinya atas panggilan DPRD Sergai.

Sementara menurut Ashari (48) warga Dusun VI Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah kepada media ini menuturkan bahwa dirinya berkerja di PKS Mini ini sudah selama 10 bulan 10 hari. Singkat cerita dirinya ingin masuk kerja kemudian dinyatakan di PHK tanpa sepengetahuan sebelumnya seperti Surat Pemberhentian (SP).

Harapan kami kepada DPRD Sergai agar serius menangani pihak perusahaan ini. Kita hanya menuntut uang PHK (pesangon), ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Bagian Humas  PT.SUMBER SERGAI JAYA, PKS Mini Desa Sei Bamban, Sasmito menjelaskan pabrik ini berawal berbadan hukum UD. SUMBER MAS LESTARI kemudian setelah mendapatkan saran dari pihak DPRD Sergai harus ditingkatkan menjadi PT, lalu kita mengajukan dengan nama PT.SUMBER SERGAI JAYA namun tidak sesuai dengan Tata Ruang Pemkab Sergai.

Terkait pemecatan pekerja tanpa pemberitahuan, bahwa sebanyak 8 orang pekerja itu telah dilakukan penilaian dengan menyatakan perusahaan bahwa etos kerjanya paling buruk dan tidak taat perintah pihak perusahaan dan memprovokasi.

"Memang tidak surat pemecatan namun kita istirahatkan,"terangnya kepada wartawan.(uspin/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini