Mengaku Pemilik, Pembongkaran Kios Pasar Lama Meral Karimun Nyaris Ricuh

Editor: metrokampung.com

Karimun-metrokampung.com
Pembongkaran kios Pasar Lama Meral di Jalan Ahmad Yani Sungai Pasir Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun nyaris berujung Ricuh, Kamis (6/12).
 
Pihak PT. Cakrawala Bintan Perkasa (CBP) Romesko Purba selaku Supervesor terlihat emosi di lokasi namun pihak aparat kepolisian yang berjaga -jaga dapat menenangkan.

"Kami PT CBP sudah menjelaskan berkali kali tapi pihak mereka tetap bersikeras," katanya.

Akhirnya rencana pembongkaran eks kios di Pasar Lama ditunda karna belum ada titik temu antara pihak PT CAKRAWALA BINTAN PERKASA dengan Ahian dan disekitar kios lama tersebut  terpasang polici line.


Romesko Purba mengatakan merasa kesal adanya penundaan pembongkaran eks kios  dan di tambahkan lagi kios tersebut benar benar milik PT CBP berdasakan sertifikat HGB nomor 42961 tahun 1979 bahkan kepemilikannya sudah di akui SK Mendagri nomor 593.24.277 tahun 1998. Terbitnya HGB atas tukar guling perusda Karimun yang di buktikan bangunan pasar baru di pasar bukit tembak, puskesmas, dan terminal.

Pengembalian batas dengan BPN Karimun yang di hadiri Ahian, surat pengembalian batas tersebut dari BPN  Karimun sudah dikantongi PT CBP sejak 3 bulan lalu ungkap Romesko Purba dengan nada tegas.(marolop/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini