Miliki Sabu dan Ribuan Pil Ektasi 2 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Editor: metrokampung.com
Kedua tersangka saat mendengarkan putusan sidang di PN Rantauprapat. 
Rantauprapat-metrokampung.com
Tersangka Mursalim dan Hasnawi di pidana penjara seumur hidup dalam persidangan di PN Rantauprapat, Senin (3/12) kemarin oleh Majelis hakim yang diketuai Teuku Almadyan didampingi Rinaldi dan Marjuanda Sinambela dibantu Panitera Pengganti Megawati Simbolon memutus

"Kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Teuku Almadyan dalam pembacaan putusannya.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa terlihat lemas seperti linglung karena tidak menduga akan dijatuhi dengan pidana penjara selama seumur sama seperti tuntutan jaksa.

Saat hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah mereka menerima putusan tersebut atau menyatakan banding atau pikir-pikir, kedua tersangka tidak menjawab karena tertunduk lemas. "Bagaimana, apakah kamu berdua menerima putusan ini atau pikir-pikir atau menyatakan banding," tanya Teuku Almadyan sampai tiga kali dan akhirnya kedua terdakwa menjawab pikir-pikir.

Karena kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, majelis hakim lalu memberi kesempatan selama 7 hari untuk terdakwa menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut. "Kita berikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir setelah itu baru menyatakan sikap ya, apakah terima atau banding," tambah Teuku Almadyan.

Jaksa penuntut umum Flory Manalu didampingi Raja Liola Gurusinga juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut setelah mendengar kedua terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, hakim juga dalam putusannya menyebutkan, barang bukti berupa uang dan mobil berikut STNK dirampas untuk negara dan sabu-sabu bersama pil ektasi dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Mursalim (35), penduduk Jalan Pancing I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan  dan Hasnawi (38), penduduk Dusun Ujong Blang, Desa Alue Buloh Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dituntut masing - masing dengan penjara seumur hidup dalam persidangan di PN Rantauprapat, Senin (12/11), karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ektasi.

Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan nenjatuhkan berupa pidana selama seumur hidup dan agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,139,02 gram dan 1 bungkus plastik berisikan 4994 butir pil ektasi warna hijau merek gelas seberat 1398,32 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4970 butir pil ektasi warna hijau merek gelas seberat 1391,6 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4975 butir pil ektasi warna pink merek petir seberat 1393 dan 1 bungkus plastik berisikan 4970 butir pil ektasi merek petir seberat 1391,6 gram serta 6 buah hp dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam BK 1718 BI dan 1 lembar STNK mobil BK 1718 BI beserta uang tunai sebesar Rp.5.918.000.- dirampas untuk negara dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 28 Maret 2018, sekira pukul 03.50 Wib saat melintas di Jalinsum Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada saat polisi melakukan razia rutin dan menghentikan mobil yang dikendarai para terdakwa. Ketika mobil terdakwa dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan narkotika sabu-sabu dan ribuan pil ektasi.(TM/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini