PEROSES HUKUM PELECEHAN SEX DILAKUKAN OLEH AMAM APA ADA

Editor: metrokampung.com
Personil UPPA didampingi personil Disos meminta prinsip korban(dilanjut/tidak dilanjut) pengaduannya.

Rantau-metrokampung.com
Pelecehan sex yang dilakukan Amam (48) warga  Sei Baru Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir terhadap Melur (15) menyita perhatian sejumlah kalangan masyarakat terkait bebasnya Amam melenggang tak tersentuh hukum meski permasalahan tersebut sdh resmi terlapor di Unit Polres Labuhanbatu sejak bulan Juli lalu.

Pasalnya ibu korban D (31) didampingi P2TP2A telah membuat pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, dan atas pengaduan itu pula telah dilakukan visum ed repertum di RSUD Rantauperapat serta telah dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan korban(BAP) di unit PPA.


Sehubungan masih bebasnya Amam hingga saat ini dari jeratan hukum atas perbuatanya, kapolres labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, SIK menjelaskan via wahs appnya bahwa kapolres telah menerima laporan dari unit PPA bahwa korban telah membuat surat pernyataan tidak melanjutkan pengaduannya pada saat tim UPPA juga di dampingi personil dinas sosial sengaja menemui korban dan ibu korban di sei berombang beberapa waktu lalu," papar Kapolres.


"Saya mendapat laporan dari unit PPA yang sengaja menemui korban, bahwa korban telah membuat surat pernyataan tidak melanjutkan pengaduannya,dan kalau itu tidak benar ya sudah bawalah kembali pelapor untuk bertemu saya, nanti kita tindak lanjuti," tegas Kapolres.

Menyikapi hal personil Unit UPPA sengaja menemui korban untuk meminta kepastian sikap korban atas pengaduannya bahkan meminta korban membuat/ menanda tangani surat pernyataan tidak melanjutkan pengaduannya, cukup menjadi perhatian tentunya.

Ironisnya  jelas Amam sudah mengakui perbuatan bejadnya namun masih bebas berkeliaran.

Sementara  jauh sebelumnya korban sudah memenuhi prosedur pengaduan perbuatan Amam," papar Fajar Sitorus.


"Sebelumnya korban dan ibunya telah memenuhi proses pengaduan mulai dari SPKT Visum dan memberikan keterangan di unit PPA namun pelaku Amam masih tetap bebas berkeliaran," ucapnya.


Terkait surat tersebut D ibu korban melalui seluller mengatakan bahwa dirinya terpaksa menanda tangani surat pernyataan tersebut karna kesal melihat Amam yang dengan lantangnya tak kunjung tersentuh hukum atas perbuatanya terhadap  melur dan mengaku tidak kuat ekonomi untuk harus berulang mengurusi pengaduannya," papar ibu korban.


"Aku kesal pak, siAmam tidak juga ditangkap sementara dia lalu lalang, terus kami orang susah, gak ada biaya kami kalau harus berulang ke polres menjelaskan dan  meminta supaya amam ditangkap dan bu juper itu marah marah samaku, makanya ku tandatangani surat itu," ucap D. (ibu korban kecewa)


Diharapkan unit PPA Lolres Labuhanbatu agar memberikan kepastian hukum terhadap korban, atas  kebebasan Amam pelaku pelecehan sex yang terus berlanjut tidak menutup kemungkinan hal ini akan di konsultasikan melalui pihak berkompoten lain.(MK/Rfs/SIMON)

Share:
Komentar


Berita Terkini