Rafdinal Maliki : Menkum HAM Hanya Akui KNPI Versi Fahd Elfouz Arafiq

Editor: metrokampung.com
Rafdinal Maliki

BATUBARA - Metrokampung.com
Pro kontra kepengurusan DPD KNPI yang saat ini dipegang kubu  Oky Iqbal Frima, SE dan kubu Rafdinal Maliki, SE ditanggapi dengan tenang oleh Rafdinal Maliki, Selasa (4/12) di Lima Puluh Batubara.

Saat ini terkait dualisme kepengurusan KNPI di Kabupaten Batubara menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Batubara dan media sosial.


Rafdinal Maliki menyebutkan pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM hanya mengakui kepengurusan DPP KNPI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Fahd Elfouz Arafiq.

Dikatakan Rafdinal kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Batubara yang diembannya adalah KNPI versi Fahd Elfouz Arafiq.

Sebagai bukti, Rafdinal menyebutkan Plt.Gubernur Aceh telah membatalkan SK yang dikeluarkan kepada KNPI kubu Wahyu Saputra.

Masih menurut Rafdinal, sebelumnya  Plt Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan nomor 091/1266/2018 tentang Pembentukan Panitia Daerah Penyelenggara Kongres Pemuda XV Aceh kepada KNPI kubu Wahyu Saputra yang ditanda tangani oleh Plt.Gubernur pada tanggal 5 November 2018.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly kembali mengeluarkan keputusan soal pengesahan badan hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Selasa kemarin (02/2). SK terbaru yang dikeluarkan itu kembali mengesahkan Fahd El Fouz A Rafiq sebagai Ketua Umum.

Surat Keputusan Menkumham nomor AHU-0012488.AH.01.07.TAHUN 2016 tersebut menggantikan SK Menkumham sebelumnya. Menkumham sebelumnya pernah mengeluarkan SK bernomor AHU-0010877.AH.01.07.Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015, untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pada tanggal 01–02 Juni 2015 lalu di Sultan Hotel, Jakarta. ( ebson ap/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini