SIDANG PRAPERADILAN PENGACARA KECAM PENETAPAN MANASER SIHOMBING SEBAGAI TERSANGKA

Editor: metrokampung.com
Surat Jawaban Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH, SIK atas permohonan praperadilan Manesar Sihombing.

Labuhanbatu-metrokampung.com

Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Manesar Sihombing pada agenda pembacaan tanggapan Kapolres Labuhanbatu selaku tergugat digelar Pengadilan Negeri  Rantauprapat,Selasa (18/12/2018).

Tersangka Manesar Sihombing sebagai penggugat melalui  Pengacaranya Kartoyo menilai jawaban Kapolres Labuhanbatu melalui kuasanya tidak memenuhi kompetensi Lim to ngim sebagai pelapor dalam pokok perkara,melainkan

hanya menjelaskan hukum private/perdata Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3302 atas nama kepemilikan Lim To Ngim," ucapnya.

"Dalam perkara ini sudah terjadi error in persona.Manesar Sihombing(tersangka) dengan Lim To Ngim (Pelapor) tidak saling mengenal dan lakukan perikatan."cetusnya kepada Wartawan usai sidang.

Ia juga mengatakan bahwa Kapolres Labuhanbatu tidak mempertimbangkan kompetensi Lim To Ngim sebagai pelapor dengan nomor LP/428/III/2018/SKPT/RES LBH tertanggal 13 Maret 2018 mengakibatkan Manesar Sihombing ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditangkap selanjutnya ditahan sejak 12 November 2018 lalu.

"Sejak 21 April 2017 kepemilikan SHM Nomor 3302 dari Lim To Ngim telah beralih ke Cun Fuk.Dalam unsur penggelapan yang disangkakan kepada Manesar Sihombing tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHPidana.Lim To Ngim dan Manesar Sihombing tidak saling kenal," katanya.

Keterangan saksi ahli dari dua orang yang dilampirkan dalam surat jawaban Kapolres Labuhanbatu oleh kuasa hukumnya Ramli Siregar, BW. Siagian, SH, MH, dan Francis Saragi, SH, MH juga diragukan.Pasalnya,dua orang saksi ahli tersebut bukan ahli pidana.

"Ada 2 ahli yang dimintai keterangannya,  ahli pertanahan serta ahli perdata dan Hukum Bisnis. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah keterangan ahli pidana. Ahli pidana dapat menerangkan perkara ini adalah pidana atau bukan," sebut Kartoyo.

Dalam surat jawaban Kapolres Labuhanbatu tersebut dijelaskan bahwa keterangan saksi ahli pertanahan hanya menyebutkan kronologi alur dari awal perihal sewa menyewa atas kepemilikan SHM dan tidak menyebutkan nama Manesar Sihombing.

“Keterangan yang diberikan ahli pertanahan, Roni Sitanggang, S.Sos yang pada pokoknya menerangkan bahwa Ruko yang disewa oleh Edianto Berutu dari Manesar Sihombing telah dilekati oleh hak milik, yaitu sertifikat hak milik nomor 3302/Kel. Bakaran Batu, yang diterbitkan oleh BPN Kab. Labuhanbatu yang sebelumnya atas nama Dharmawan Shahli, kemudian dijual kepada Lim To Ngim serta seterusnya Lim Ti Ngim kemudian menjualnya kepada Cun Fuk serta menurut ahli yang berhak atas Ruko adalah Cun Fuk," sebut Kapolres Labuhanbatu dalam surat jawabannya.

Selain itu,keterangan saksi ahli hukum perdata dan hukum bisnis dalam surat jawaban Kapolres Labuhanbatu juga menyebutkan Akta Perjanjian penitipan uang dengan akta nomor 85 tanggal 31 Desember 2009. Akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010, akta nomor 32 tanggal 14 Juni 2010 dan akta nomor 17 tanggal 05 November 2010, bahwa keseluruhan akta tersebut adalah akta perjanjian bukan akta pengikatan jual beli dan perjanjian penitipan (uang) tidak mengakibatkan pengalihan hak milik.

Untuk diketahui bahwa alur kronologi perkara bahwa Dharmawan Shahli merupakan pemilik tanah dengan akta 962 seluas 2.556 meter persegi memberikan kuasa membangun 6 unit Ruko kepada Chen Min dengan akta notaris Endra Thaslim, SH Nomor 14 tertanggal 16 Desember 2009 dengan kesepakatan 3 bagian untuk Chen Min dan 3 unit untuk Dharmawan Sahli. Oleh Chen Min membuat kesepakatan kepada Manesar Sihombing jual – beli di hadapan notaris Jhonny Agape Lumbantobing sejak 2009 s/d 2011 dengan akta perjanjian penitipan (uang).

Tahun 2010, Dharmawan Shahli memecah sertifikat 962 diantaranya sertifikat nomor 3302. Sekitar Januari 2012, Chen Min menyerahkan Ruko diatas tanah bersertfikat 3302 kepada Manesar Sihombing untuk dikuasai dan diusahai. Tanpa sepengetahuan Manesar, Chen Min terikat hutang – piutang dengan Lim To Ngim pada tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp450 juta dengan akta nomor 23 dihadapan notaris Setiawati, SH dan akan dilunasi bulan Februari 2013 dan paling lambat Maret 2013.

 Atas perikatan hutang – piutang tersebut, Chen Min memberikan jaminan sertifikat tanah nomor 3302 serta memberikan surat kuasa jual dengan akta nomor 24 dihadapan notaris Setiawati. Dikarenakan hutang tidak kunjung dilunasi oleh Chen Min, dengan pbermodalkan surat kuasa jual dari Chen Min, Lim To Ngim membuat akta jual  247 dan nama kepemilikan sertifikat Dharmawan Shahli dialihkan ke Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014.

November 2014, salahsatu pasangan Tim Sukses Calon Bupati Labuhanbatu menyewa Ruko yang dikuasai dan diusahai Manesar Sihombing. Oleh pihak Lim To Ngim, penyewa diminta untuk mengosongkan Ruko, namun karena tidak mengenal Lim To Ngim, penyewa tersebut tidak bersedia mengosongkannya.

Persoalan tersebut, Chen Min membuat akta Surat Pernyataan No. 27 tanggal 27 November 2015 dengan notaris Jhonny Agape Lumbantobing,SH yang pada pokoknya menyatakan tanah/Ruko tidak pernah dijual kepada siapapun.

Kemudian November 2016, Ruko kembali disewakan oleh Manesar kepada Edianto Brutu.Tanpa sepengetahuan Manesar Sihombing ataupun Edianto Brutu, sertifikat atas nama Lim To Ngim dijual dan dibalikan nama kepada Chun Fuk seharga Rp500 juta pada tanggal 21 April 2017. Sekitar bulan Juni 2017, pihak Cun Fuk meminta Ruko dikosongkan oleh Edianto Brutu namun permintaan tersebut tidak dindahkan hingga 13 Oktober 2017.

Selanjutnya 15 Oktober 2017 setelah Ruko dikosongkan Edianto Brutu, Manesar Sihombing meminta kunci Ruko dan mengusahainya sebagai tempat menyimpan mobil. Pada 16 Oktober 2017, Edy yang merupakan adik Cun Fuk melihat Ruko sudah ditinggalkan Edianto Brutu, namun pintu Ruko dalam keadaan tertutup.

Edy pun memanggil pekerjanya untuk membongkar kunci pintu Ruko dan melihat 2 unit mobil terparkir didalamnya. Atas dasar itu, Edy melaporkan Manesar Sihombing dengan LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017. Putusan PN Rantauprapat tanggal 25 Januari 2018 Nomor 20/PID.C/2018/PN Rap, Manesar Sihombing dinyatakan bersalah dan dipidana 1 bulan penjara dengan masa bercobaan 2 bulan.

Tidak terima dengan putusan PN Rantauprapat tersebut, Manesar Sihombing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan register perkara Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN. Belum lagi putus perkara banding dimaksud, Lim To Ngim membuat laporan penggelapan pada dengan LP/428/III/2018/SU/RES – LBH, sementara haknya telah berakhir sejak sertifikat tanah 3302 dijual dan dialihkan nama ke Chun Fuk tanggal 21 April 2017.

Oleh PT Medan memutus perkara  Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN pada tanggal 26 April 2018 dengan amar putusan yang menyatakan perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa Manesar Sihombing telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana (onslagh).

Dalam putusan Nomor 258/Pid.Sus/2018/PT MDN, Aroziduhu Waruwu,S.H, M.H memberikan pertimbangan hukumnya yang menyatakan Chun Fuk dan Lim To Ngim merupakan pembeli yang tidak beritikad baik. Hal berbeda dinyatakan Hakim PT Medan itu juga menyatakan Manesar Sihombing merupakan pembeli beritikad baik.

Ironinya, pada tanggal 12 November 2018, oleh penyidik Polres Labuhanbatu, Manesar Sihombing ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sesuai LP/428/III/2018/SU/RES – LBH tanggal 23 Maret 2018 atas nama pelapor Lim To Ngim yang telah menjual sertifikat tanah ke Chun Fuk tanggal 21 April 2017.
(MK/Rahmat Fjar Sitorus/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini