Wacana Blokir STNK Penunggak Pajak, Kanit Lantas Sergai: Harus Diawali Dengan Sosialisasi di Media Massa dan Elektronik

Editor: metrokampung.com

Sergai -metrokampung.com
Wacana Polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Kini, dikabarkan muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal Tahun 2019.


Ketika dikonfirmasi, Kanit Regident Satlantas Polres Sergai IPDA Andi Sujenderal, SH, MH kepada media ini menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang untuk ini karena kita sedang menunggu Jukrah (Petunjuk dan Arahan) dari Direktorat Lalu lintas.


"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan. Jadi masyarakat khususnya warga Kabupaten Serdang Bedagai bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 28 Desember 2018 ini," ujar Andi ketika dijumpai wartawan, di Kantor Samsat, Sei Rampah, Kamis (13/12/2018).


Awal tahun depan, kata IPDA Andi akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Direktorat Lalulintas.


"Sebab secara aturan harus dari Direktorat Lalu lintas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan memanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," ujar Andi Sujenderal lagi.


Aturan tersebut, sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012, imbuhnya.


Terakhir, kata IPDA Andi kalau memang itu sudah diterapkan akan diawali dengan sosialisasi melalui media massa dan elektronik, baleho, banner bahkan tatapmuka dengan kelompok perwiritan baik di masjid maupun gereja.(uspin/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini