Audit BPK RI : Rehab RSUD Perdagangan Berpotensi Menimbulkan Kerugian Keuangan Kas Daerah/Negara Rp 951.958.977,11

Editor: metrokampung.com

Perdagangan-Metrokampung.com
Proyek Rehab RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara yang penuh kontroversi dan hiruk pikuk pemberitaan pada awalnya  belakangan ini kembali tidak kedengaran , padahal laporan atas proyek ini sudah  ditangan aparat penegak hukum, sekedar menyegarkan ingatan bahwa proyek rehab RSUD Perdagangan ini dianggar kan sebesar Rp9,1 Miliar melalui kebijakan  Diskresi Bupati Simalungun JR.Saragih dimana PT SAMK sebagai penyedia Barang dan Jasa dengan direktur sdr. Sabardo Enriko Girsang dan sebagai PPK nya adalah sdr.Djamahaen Purba

Proyek Rehab RSUD Perdagangan Sebenarnya sudah ditampung dalam APBD Induk dan sebagaimana aturannya proyek ini mesti melalui Lelang Barang dan Jasa atau Tender namun proyek rehab ini  melalui kebijakan Diskresi Bupati. Fungsi diskresi adalah untuk hal yang urgent yang tidak bisa ditunda lagi namun berbanding terbalik dengan kondisi RSUD Perdagangan saat itu yang masih bisa difungsikan dan digunakan serta mengingat bangunan yang masih baru didirikan dan umur bangunan yang belum ada 5 tahun sewajarnya dilakukan pengkajian dan analisa yang komprihensip terkait mutu bangunan dan pekerjaan rehab tersebut serta menyelidiki kenapa proyek ini yang sudah ditampung dalam APBD Induk tiba tiba menjadi Diskresi Bupati serta mengingat angka yang fantastis yang dianggarkan untuk rehab RSUD Perdagangan sebesar Rp.9,1 Miliar.

“Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah kita laporkan , sampai yang terakhir ke Bareskrim dan kemudian oleh Bareskrim  memerintahkan pihak Poldasu untuk menyelidikinya , namun kemudian proses penyelidikan di tangani oleh pihak Polres Simalungun dan sampai saat ini sesuai SP2HP pihak Polres Simalungun beberapa bulan lalu menyatakan masih dalam tahap “penyelidikan," ungkap M.Sinaga sebagai penggiat anti Korupsi dari LBH Barisan Jalan Perubahan.
Kemudian ditambahkannya “Pada tanggal 10 januari 2019 kita mendapat balasan dari Kabareskrim yang menyatakan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Simalungun, namun hal ini terkesan sangat lamban dan sepertinya saya menduga tidak ada niatan untuk memproses laporan ini.

Dari wawancara reporter Metrokampung.com  dengan M.Sinaga dihimpun imformasi bahwa dalam hasil audit BPK RI pada bulan Mei 2018  proyek rehab RUSD Perdagangan berpotensi menimbulkan kerugian Kas Daerah atau Keuangan Negara sebesar Rp. 951.958.977,11. Potensi ini yang seharusnya ditindak lanjuti kembali oleh Penegak Hukum dengan melakukan penyelidikan dan investigasi secara mendalam dan menyeluruh atas temuan lembaga audit  Negara . Lebih lanjut dalam hasil audit BPK  menyatakan Berdasarkan pemeriksaan hasil fisik yang dilakukan pada 19 Appril 2018 bersama dengan PPK dan Rekanan pelaksana diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp.152.643.198,15, kekurangan volume ini menyebabkan kelebihan bayar dimana PT.SAMK diwajibkan mengembalikannya, dan ketika hal ini dikomfirmasi dengan Dirut RSUD Perdagangan “Sudah dikembalikan kelebihan bayar tersebut ,jawabnya. Namun hal ini juga perlu dipastikan apakah sudah benar-benar dikembalikan ke kas daerah ??(FG/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini