Bawaslu Labusel Turunkan Ratusan APK

Editor: metrokampung.com
Bawaslu Labusel saat tertibkan APK.

Labusel-metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2019.

Penertiban secara serentak dilakukan Bawaslu di seluruh kecamatan, melibatkan Panwascam, aparat Satpol PP, kepolisian, Kesbangpol, dan partai politik.

Berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Labusel, di Kecamatan Kotapinang terdapat 121 APK yang ditertibkan. APK yang ditertibkan, melanggar zona yang ditentukan oleh KPUD. Sedangkan untuk empat kecamatan lainya, belum diketahui secara pasti berapa APK yang turut ditertibkan.

Ketua Bawaslu Ahmad Hajiddin Harahap mengatakan, pemasangan APK harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang UU No 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Salah satunya, menertibkan APK diluar zona yang telah ditentukan.

“Ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan APK. Sebenarnya sudah kami peringatkan 22 Desember 2018 yang lalu pada rapat koordinasi APK di Hotel Grand Suma, tetapi karena tidak diperbaiki atau diturunkan, akhirnya kami tertibkan pada 3 Desember 2019,” kata Ahmad Hajiddin, Selasa (8/1) di Kantor Bawaslu Labusel, beralamat di Jalan Lintas Sumatera Lingk. Simaninggir Kel. Kotapinang.

Bawaslu Labusel akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tata cara pemasangan APK, hingga berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019. (TM/Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini