KPU Labura Lantik Penambahan PPK Dua Orang Pasca Putusan MK

Editor: metrokampung.com
Ketua KPUD Labura Ambil Sumpah dan janji PPK tambahan dalam pelantikan di Aula KPUD Labura. 
Labura-metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura ) lantik 16 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  yang berasal dari 8 kecamatan yang ada di Labura, yang berlangsung di Aula Kantor KPUD Labura Aek Kanopan, Rabu (2/1/2019).

Pelantik anggota PPK tambahan ini dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi ( MK), Pelantikan Ini berdasarkan  Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Nomor: 360 /PP.05-BA/1223/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 30 Desember  Tahun 2018. Tentang  Penetapan Nama nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  yang akan dilantik pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 Penambahan  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31 /PUU-XVI / 2018.

Anggota PPK  yang dilantik berjumlah 2 orang masing -masing  kecamatan untuk 8 kecamatan menjadi  16 Orang,  Pengambilan sumpah dan janji langsung dilakukan oleh ketua KPUD Labura.

Ketua KPUD Labura, Heriamsyah Simanjuntak,  SH.I  mengatakan, "dengan melayani hak suara pemilih rakyat adalah bukti konkrit dari sebuah demokrasi Menjadikan pemilih berdaulat negara kuat,  jalankan amanah badan Ad Hoc ini Sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan," katanya.
Oge sapaan akrab Heriamsyah Simanjuntak meminta "jadikan diri anda sebagai alat media kepada publik memberikan informasi yang seluas luasnya kepada publik bahwa pemilu serentak dilaksanakan tanggal 17 April 2019 jangan Golput," ucapnya.

Turut hadir dalam acara pelantikan Itu ,selain 5 komisioner KPUD Labura juga Kapolsek Kualuh Hulu  AKP Asmon Bufitra ,Rohaniawan Islam  Mahdan Munthe, Rohaniawan Keristen  Hotrida Sitanggang ,Maruli Sitorus Dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Labura serta PPK yang di lantik. (stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini