Nelayan Pukat Trawl Akan Diberikan Jaring Ramah Lingkungan

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang.
BATUBARA  -  Metrokampung.com
Permasalahan berlarut-larut antar nelayan tradisional dengan nelayan pukat trawl tampaknya bakal temukan titik terang.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang  menjelaskan  sudah ditemukan titik terang mengantisipasi pertikaian antar nelayan tradisional dengan nelayan pukat trawl. Hal tersebut dinyatakan Kapolres saat dikonfirmasi wartawan terkait penanganan kasus kapal pukat trawl yang dibakar OTK, Selasa (15/01/2019) di Mapolres Batubara.

Menurut Kapolres, dirinya sudah bertemu dengan Bupati Batubara Ir. Zahir agar dibantu alat tangkap ikan kepada nelayan pukat gerandong. Pemberian bantuan alat tangkap ikan dimaksudkan agar mereka dapat beralih ke kapal yang ramah lingkungan.

Dikatakannya respon Bupati sangat positif  dan akan memberikan bantuan alat tangkap ikan tersebut paling lambat di akhir bulan Februari 2019.

"Itu sudah dialokasikan anggarannya oleh Bupati Batubara, untuk menggantikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan," ujar Kapolres.

Pertikaian antar nelayan tradisional (Jaring Timbul)  dengan Kelompok nelayan pukat  gerandong (trawl) sudah berlangsung lama.

 Jaring nelayan  tradisional dianggap  ramah Lingkungan karena tidak merusak biota laut dan karang.  Sementara pukat gerandong  dinilai tidak ramah lingkungan karena ditenggarai jaring mereka merusak biota laut dan karang.

Pemerintah melalui Kemen KP telah mengeluarkan larangan operasional pukat trawl. Namun kenyataannya pukat trawl masih mengganas khususnya di perairan Kabupaten Batubara.

Puncaknya, Senin (14/01/2019) terjadi pembakaran terhadap satu unit kapal pukat trawl di Bagan Batak perairan Tanjungtiram. Sedangkan jaring dan peralatan tangkap lainnya diboyong nelayan yang belum diketahui identitasnya ke darat di depan Pos AL Tanjungtiram. Ditempat tersebut jaring dan peralatan tangkap yang diambil  dari pukat trawl dibakar massa hingga menjadi tontotan ratusan warga. (ebson ap/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini