PELAKU CABUL ANAK KANDUNG DI RANTAURAPAT, 3 BULAN DILAPORKAN TIDAK DISENTUH HUKUM

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi efek tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Labuhanbatu-metrokampung.com
Keluh kesah yang disampaikan seorang ibu SF (42) Warga Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu atas  mandeknya penanganan pengaduannya yang sejak  3 bulan lalu (2/okt/2018) diPolres Labuhanbatu terkait perlakuan bejad seorang ayah (inisial A) terhadap anak kandung mereka WAS (16) belum memberikan kepastian  hukum bahkan Pelaku masih bebas berkeliaran.

"Anak kami (was-red) baru didengar pengakuannya pada bulan juni lalu bahwa iya diperkosa sebanyak 5 kali berawal pada Agustus 2017 lalu oleh ayah kandungnya secara paksa dan diancam agar melayani sahwat gila lelaki bejad  disaat ibu korban sibuk mengurusi adiknya sekolah dan kakek korban yang sakit dirawat diluar kota, atas hal tersebut ibu korban sudah melaporkannya ke UPPA Polres Labuhanbatu No: LP/1359/IX/2018/SU/RES-LBH.serta dilakukannya Visum et revertum(ver) juga menghadirkan 2 orang saksi SA dan DMS untuk dimintai keterangannya  atas tindak kejahatan pencabulan anak tersebut, namun hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum," ucap ibu SF sembari memperlihatkan surat laporannya.


Lebih lanjut dipaparkan (SF-red) bahwa penegak hukum telah memberikan penjelasan bahwa tergendalanya peroses hukum ini diakibatkan karena dirinya (SF-red) belum dapat menghadirkan adik korban guna memberikan keterangan sementara keberadaan adik korban tersebut sekolah di pulau jawa dan tidak mengetahui sama sekali kejadian yang menimpa was.


"Tertundanya penanganan kasus ini menurut polisi karena saya belum memenuhi permintaan penyidik agar  menghadirkan adik si WAS yang saat ini sekolah di luar kota (pulau jawa) sebagai saksi,"  ucapnya menirukan penjelasan penyidik.


Ironisnya SF mengaku, bahwa  beberapa waktu lalu menemui penyidik mempertanyakan peroses pengaduannya, penyidik memberitahukan  laporannya akan ditutup dengan alasan bahwa ibu (SF-red) tidak bisa menghadirkan adik was sebagai saksi," ungkapnya.


Mendengar penjelasan penyidik dan melihat penderitaan yang dialami anak saya (was-red)terauma ketakutan bahkan terpaksa tidak melanjutkan pendidikannya sang ibu sedih harus mengadu kemana lagi nasib yang menimpa anaknya," keluhnya.


"Saya gak terima kasus ini ditutup, saya mohon pak,  bantu saya, tangkap pelaku bejad terhadap anak saya," ucapnya mengharap keadilan hukum.


Sementara itu,  Kasat Rerskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita saat dikonfirmasi wartawan melalui WA nya dan ditelepon terkait perbuatan cabul  hingga berita ini di meja redaksi, belum memberikan keterangan.


Untuk diketahui, korban WAS, mengaku telah digagahi  sebanyak 5 kali berawal agustus dan desember 2017  dan selanjutnya bulan Februari, Maret dan terakhir bulan Mei 2018.

Sebagai korban kebiadaban dan keberingasan sex ayah kandungnya.

Peristiwa pertama  pada tengah malam, saat itu  ibu (WAS-red) sedang di luar kota. WAS dibekap di kamarnya, diancam pelaku agar tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya, hal itu terus berlanjut, momen kesibukan ibu mengurus kakek yang sakit kerap dimanfaatkan pelaku," ungkap WAS.


Tidak tahan dengan perbuatan bejad sang ayah, Was menceritakan hal tersebut pada nenek dan paman korban(Keluarga ibu), namun tidak satupun dari mereka yang percaya. Justru Was  diperlakukan kasar.


Atas perlakuan  sang  paman  terhadap was juga sudah di laporkan ke polres labuhanbatu namun sungguh sangat disayangkan belum juga ada buah tindakan penegak hukum.
(MK/Rahmat fajar sitorus/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini