Pemilik 3 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
ASY alias SAHRI (50) terdakwa pemilik 3 Kg sabu dituntut selama 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Friska Afni SH, Selasa (15/1) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Usai dituntut, majelis hakim persidangan yang diketuai Dr. Salomo Ginting SH,MH menjadwalkan persidangan selanjutnya pada hari Kamis (24/1) depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak penasehat hukum terdakwa.


Untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (21/7) tahun 2018 lalu di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal fery dikemas dalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg didalam sebuah Jerigen.


Sesampainya di Tanjungbalai, sabu itu sembunyikan disemak-semak didaerah Dok Kapal di Desa Sei Apung Asahan. Selain itu, dari tangan terdakwa saat ditangkap juga ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram.


Dari keterangan terdakwa mengakui bahwa Jerigen berisi sabu itu adalah milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) untuk membawa sabu itu dengan tujuan ke Medan dengan upah Rp. 12,5 Juta perkilo. Namun upah itu belum sempat diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu tertangkap. (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini