Program Bedah Rumah Tidak Tepat Sasaran, Kades Mekar Laras Main Mata

Editor: metrokampung.com
Pembangunan bedah rumah yang tidak tepat sasaran tetap di lanjutkan kepala desa Mekar Laras Muhammad Atan. 

Batubara-metrokampung.com
Program bedah rumah yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih belum tepat sasaran, secara khusus di daerah pedesaan. Pembangunan bedah rumah tetap di laksanakan di Desa Mekar Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, Sabtu (12/01).

Hal ini terjadi di desa mekar laras Kecamatan Nibung Hangus, kabupaten batubara lima kepala keluarga tersebut mendapatkan program bedah rumah, penerima bantuan bedah rumah untuk tahun 2018 .

Ada dua kepala rumah tangga di desa itu dinilai tidak sepantasnya menerima bantuan. Karena masih banyak yang lebih layak untuk mendapatkannya. Kelima warga yang mendapatkan bedah rumah yakni Firdaus (36) Hadidah, (70) Suut (69) dua diantaranya tidak layak Fahri bekerja sebagian Kaur desa Mekar Laras Dan Yusnidar sebagai seketaris desa.


Berdasarkan video conference (Vidcon) di Aula Polres Batubara kepala dinas sosial Bahrumsyah dan Kapolres Batubara AKBP R Simatupang, SH, M.hum menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman bersama (MOU) antara Polri dan Kemensos RI terkait bantuan pengamanan dan penegakan hukum pada pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.

MoU itu di tandatangani Jendral Pol Tito Karnavian dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.

Bahrumsyah saat ditemui metrokampung.com di polres Batubara, Jumat (11/01) mengatakan sangat heran oknum pegawai desa Mekar Laras mempermainkan bedah rumah. "Kami akan melaporkan kedua oknum pegawai desa ke Polres Batubara agar dapat do tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku kita menilai mereka tidak pantas untuk menerimanya dinas sosial mengharapkan kepada Polres Batubara agar memproses oknum kades mekar laras yang telah main mata kepada bawahan agar memperoleh bantuan tersebut," ujarnya.


Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016, syarat untuk mendapat bedah rumah adalah: WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, a). Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan, b).  Tidak dalam sengketa, c). Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah, belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS, berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya, bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang dan bersedia membuat pernyataan.

Sultan Aminuddin Plt (DPP LPPH-RI) menyampaikan meminta kepada penegak hukum Polres Batubara agar menindak lanjuti oknum kades Mekar Laras telah main mata dalam pembanguan bedah rumah, terkait kebijakan secara pribadi kepala desa Mekar Laras Muhammad Atan, memberikan sekretaris desa tersebut dapat direstuinya untuk menerima bantuan bedah rumah, sama halnya terhadap Kaur Desa tersebut, menerima PKH.

Mengharapkan kepada pihak hukum dapat hak menindaklanjuti keterkaitan pembangunan bedah rumah dan masih banyak yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan bedah rumah disini, "pungkas ucok Kodam.

Amatan metrokampung.com pembangunan rumah bedah tetap dilakukan walaupun ada indikasi melanggar hukum.

Kepala Desa Mekar Laras Muhammad Atan saat di konfirmasi Metrokampung.com melalui Handphonenya tidak mau mengangkat hpnya dan menjawab SMS yang di sampaikan tidak dibalas.(damar sirait/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini