Setoran Bulanan Lampu Jalan Pemkab DS ke PLN Pakam Rp 4,9 Miliar Lebih

Editor: metrokampung.com
Aspin Sitorus ST, Ketum LSM Sampan RI
Lb Pakam - metrokampung.com
Besarnya 'setoran' Pemkab Deliserdang ke PLN Area Lubukpakam untuk pembayaran listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang mencapai Rp 4,9 Miliar (Desember 2018) setiap bulannya, mengundang tanya warga. Mengingat, LPJU tidak menggunakan KwH meter.

LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI) mengomentari kasus ini. Bahkan Sampan RI menduga adanya 'kongkalikong' antara Pemkab Deliserdang dengan PT PLN Area Lubukakam.

"Bisa saja tertulis Rp 4,9 Miliar lebih untuk pembayaran LPJU. Namun angka tersebut hanya tertera di atas kertas saja. Pada pelaksanaaan adanya 'pembagian kue alias cin cai' untuk dana sebanyak itu antara PLN Area Pakam dengan Pemkab Deliserdang,"duga Aspin Sitorus ST, Ketum Sanpan RI kepada jurnalis metrokampung.com, Selasa (15/1/2019) siang di Lubukpakam.

Aspin pun mengaku dirinya gak habis pikir dengan besarnya setoran LPJU yang harus dibayar Pemkab Deliserdang setiap bulannya kepada PLN Area Lubukpakam.

"LPJU itu tidak mempunyai KwH meter. Jadi dari mana PLN bisa menetapkan biaya yang sedemikian besar untuk penggunaan LPJU. Belum lagi banyaknya LPJU yang rusak dan tidak ada sama sekali di satu daerah," tanya Aspin.

Juru bicara PLN Area Lubukpakam, Surya S Sitepu menegaskan bahwa hal itu ada aturan mainnya di PLN.

 "Ada aturan dan hitungannya mengenai LPJU,"jelas Surya, Humas PLN Area Lubukpakam, singkat, Selasa (15/1/2019) malam. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini