Sidak Koor Div. Hukum GEMKARA: Hentikan Operasional Galian C di Mangkai Lama

Editor: metrokampung.com
Ahmad Yani Bersama Wartawan Elektronik dan Cetak saat meninjau langsung Galian C.
Batubara-metrokampung.com
Menyikapi pernyataan yang dilontarkan Bupati Batubara Ir. Zahir, MAP untuk menindak tegas Galian C, Koordinator Divisi Hukum dan HAM GEMKARA Ahmad Yani, SH  lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tangkahan batu padas di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, Jumat (04/01/2019).

Ahmad Yani yang disertai wartawan cetak dan elektronik disela-sela sidak menyatakan penggalian yang dilakukan hingga 30 meter sudah pada tingkat membahayakan.

"Jangan sampai peristiwa longsor di Prapat dan daerah lain terjadi di bumi Batubara," ingatnya. Berdasarkan pantauannya Ahmad Yani mentimpulkan penggalian di Mangkai Lama berpotensi menimbulkan longsor.

Dengan jarak hanya beberapa meter dari bahu jalan dan pemukiman warga dikhawatirkan apabila terjadi longsor dapat mengakibatkan jatuhnya korban manusia.

"Jangan setelah terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa meninggal baru aparat hukum bertindak," seru pengacara muda Sumatera Utara itu.

Ahmad Yani berharap sebagaimana telah disampaikan Bupati Batubara pada pertemuan dengan Komisi D DPRDSU, Polri melalui Polres Batubara segera melakukan tindakan dengan menutup seluruh galian C yang menyalah termasuk penggalian batu padas yang bertebaran di Desa Mangkai Lama.

Pj. Kades Mangkai Lama Sugiono menjawab tim mengaku prihatin dengan kondisi tangkahan batu padas di desanya. " Sudah kita instruksikan kepada seluruh pengusaha agar mengurus izin galian C mereka," terang Sugiono.

Menurut Kades saat ini hanya tinggal 3 tangkahan yang beroperasi di desanya. Ketiga tangkahan yang masih aktif tersebut tangkahan Hasyim Purba, tangkahan Taufik,  dan tangkahan Joni Banjarnahor.
Sementara tangkahan yang tidak aktif lagi diantaranya tangkahan Sitepu, Budi, Maman dan tangkahan Ridwan (Kasubbag di Kejari Kisaran).Sementara korban jiwa tewas ditangkahan sebanyak 2 orang.

Ironisnya tangkahan-tangkahan yang tidak produktif lagi ditinggal begitu saja oleh pengusahanya. Tidak ada upaya penanggulangan seperti pemagaran yang dilakukan sehingga berpotensi membahayakan jiwa warga.

Mantan Kades setempat Sadarlisyah Purba yang selama menjabat telah berulang-ulang meminta pengusaha mengurus izin mengaku kesal melihat kondisi bekas tangkahan.

Seharusnya berdasarkan peraturan pengusaha yang telah meyelesaikan eksplorasi harus melakukan reklamasi dan rekondisi lahan. Namun kenyataannya tidak ada satupun pengusaha yang melaksanakan perintah peraturan tersebut.

Sementara mengenai kontribusi tangkahan ke desa disebutkan Pj. Kades hanya 2 yang memberi bantuan ATK masing-masing Rp. 150.000 setiap bulan.

Senada Ketua Paguyuban Pemuda Mangkai M Saini alias Solong dengan tegas meminta pihak penegak hukum menutup tangkahan di Desa Mangkai Lama. Kondisi sekarang diakuinya sudah membahayakan jiwa dan lingkungan hidup.(damar sirait/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini