Sudah Lama Jadi TO, Acipto TSK BD Narko Ternyata Miliki Doorsmer Kreta

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang (tengah) diapit Waka Polres Kompol Herwansyah Putra (kiri) dan Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi (kanan).

Batubara - Metrokampung.com
Tersangka bandar narkotika yang telah lama menjadi target operasi berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Medang Deras kemarin C malam.

Setelah menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras kasus berikut  tersanga dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara, Kamis (24/01/2019) malam.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang kepada wartawan usai pelimpahan kasus menjelaskan tersangka  Acipto alias Acip (43) warga  Dusun I Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Batubara, sudah lama menjadi target operasi.

Banyak sudah laporan masyarakat masuk yang merasa resah akibat tersangka yang sehari-harinya mengusahakan  doorsmeer roda dua di rumahnya terus menerus menjual narkoba jenis sabu maupun daun ganja.

Diungkapkan Kapolres, tersangka yang sudah hidup berpisah dari istrinya mengakui seluruh barang bukti yang disita miliknya.

Kapolres Batubara (no 2 kanan), Wakapolres (kiri), Kasat Res Narko (kanan) dan tersangka Acipto (no 2 kiri).

Barang bukti yang berhasil disita adalah  9 Amp/bungkus Ganja kering,  3 paket sedang Narkotika jenis Shabu,  1  paket kecil Narkotika jenis Shabu.

Selain itu  1 potongan pipet (untuk skop shabu), 1 bungkus kosong Rokok Merk Umild, 1  buah botol kosong kaleng CDR dan 20  bungkus plastik kecil klip transparan.

Penangkapan tersangka kejahatan narkotika dikatakan Kapolres merupakan salah satu prioritas utama Polres Batubara.

" Kita akan terus menggencarkan penangkapan tersangka narkotika agar Batubara sebagai wilayah hukum Polres Batubara bisa bersih dari narkoba," ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra dan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi.

Atas pertanyaaan Kapolres,  tersangka mengaku sudah setahun mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di sekitar Simpang Galon Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras. Keuntungan rata-rata perhari dikatakan sebesar Rp. 200.000.

Sementara saat ditanya darimana mendapatkan barang haram tersebut dengan suara lemah tersangka menyebutkan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial A sedangkan daun ganja diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R.

Tersangka dijerat Padal 114 UU tentang  Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini