Tahun 2018 Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Menurun

Editor: metrokampung.com
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SIK, saat memberikan keterangan pers.
Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Sepanjang Tahun 2018 gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu menurun sekitar 17,6 persen, dibandingkan dengan Tahun 2017.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SIK, dalam konfrensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Mapolres Labuhanbatu setempat, Senin (31/12/2018) siang.

Dijelaskan Frido, terhitung sejak Januari hingga Desember 2018, jumlah tindak pidana kriminal umum yang ditangani Sat Reskrim Polres Labuhanbatu adalah 1.368 kasus. Untuk kasus narkoba yang ditangani Sat Res Narkoba, berjumlah 567 kasus.

Sementara, lanjut dia, untuk kasus tindak pidana kriminal umum dan kasus narkoba yang ditangani Polsek sejajaran Polres Labuhanbatu, berjumlah 2.049 kasus. Jika ditotal seluruhnya berjumlah 3.984 kasus.

"Jika dibanding tahun 2017 lalu, gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu pada tahun 2018, cenderung mengalami penurunan," sebutnya.

Pada tahun 2017 lalu, kata Frido, gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu mencapai 4.835 kasus. Terdiri dari, tindak pidana kriminal umum 1.943 kasus, kasus narkoba 544 kasus, dan yang ditangani Polsek sejajaran Polres Labuhanbatu, berjumlah 2.348 kasus.

"Jika dipersentasikan, dibanding Tahun 2017 lalu, terjadi penurunan jumlah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Tahun 2018 mencapai 17,6 persen," katanya.

Menurut Frido, ada tiga point kebijakan yang mempengaruhi turunnya jumlah perkara dan meningkatnya penyelesaian kasus di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kebijakan pertama, yang dilakukan adalah membentuk Tim Filterisasi Perkara, terdiri dari SPK, Sat Reskrim, dan Sat Binmas melalui Babin Kamtibmas, yang berfungsi untuk melakukan mediasi langsung pelapor dan terlapor, dengan melibatkan pemuka masyarakat, pemuka agama, tokoh pemuda maupun Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Lingkungan (Kepling).

"Caranya, kata AKBP Frido Situmorang, mempertemukan langsung kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus atau laporan secara kekeluargaan terhadap perkara ringan dan yang bersifat personal. Sehingga, bila kedua belah pihak setuju, maka laporan tidak masuk dalam Buku Induk Laporan (B-1)," paparnya.

Kebijakan kedua, yakni, penyelesaian perkara melalui Diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan), berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim wajib mengupayakan penyelesaian perkara anak yang diancam pidana di bawah 7 tahun).

"Sedangkan kebijakan ke-3, penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice System (RJS) berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf j KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dan surat edaran Kapolri, Nomor : SE/8/2018 tanggal 27 Juli 2018," tandasnya.

Pada Konfrensi pers akhir tahun tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Anggoro Wicaksono SH SIK MH, Kasat Reskrim, AKP Jama K Purba SH MH, Kasat Res Narkoba, AKP I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, serta sejumlah pejabat perwira lainnya di jajaran Polres Labuhanbatu. (AL/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini