Terungkap di Persidangan PN Tanjungbalai, Terdakwa Akui Bisa Transaksi Narkotika di Lapas Pulau Simardan

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
AL (31) terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang juga selaku Narapidana di Lapas Klas II B Pulau Simardan

dan mengakui bahwa didalam Lapas itu bisa bertransaksi narkotika sesama para warga binaan Lapas tersebut. Hal itu disampaikannya saat diperiksa dipersidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (9/1).

Dari keterangan terdakwa saat sidang mengatakan bahwa barang bukti narkotika itu didapatnya dari belakang kamar Blok D Lapas Pulau Simardan dengan kondisi terbungkus didalam sebuah plastik yang didalamnya berisikan sabu yang telah dikemas dalam 7 plastik klip kecil transparan. Rencananya, sabu itu akan dijual ke para Napi lainnya seharga Rp. 50 per bungkus.

Terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya mengingat dirinya masih dalam menjalani masa hukuman penjara setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai selama 6 tahun penjara pada tahun 2015 lalu dengan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Dr. Salomo Ginting juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak Sipir penjara yang menangkap terdakwa, pada tanggal 18 Juni 2018 lalu. Dari keterangan saksi, terdakwa ditangkap atas informasi dari Napi Lapas yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu didalam Lapas tersebut. Saat ditangkap, barang bukti sabu itu didapati didalam kantong celana terdakwa.

Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, sidang kembali dijadwalkan pada Selasa (15/1) depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa.(laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini