Wabup Labura, Ambil Sumpah Janji 3 Kepala Desa, 1 PAW, 2 Hasil Pilkades Serentak 2018

Editor: metrokampung.com
Foto bersama Wabup Drs Dwi Prantara, MM dengan kepala desa usai pelantikan di Aula Ahmad Dwi Syukur kantor bupati Labura.

LABURA - metrokampung.com
Sebanyak tiga kepala desa dilantik dan diambil sumpah dan janji oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Drs. H. Dwi Prantara, MM yang berlangsung di Aula Ahmad Dewi Syukur kantor Bupati Labura, Senin (21/01/2019).

Pelantikan 3 kepala desa ini khusus untuk desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir yang merupakan pemilihan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan pada tanggal 27 desember 2018 melalui musyawarah desa.

adapun 3 kepala desa yang dilantik langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara adalah Erwin Syah Sitorus PAW Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir, Suprianto Kepala Desa Perkebunan Berangir Kecamatan NA IX-X, Heri Syahrijal Kepala Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X.

Sementara yang dua kepala desa yakni kepala desa perk. Berangir dan sungai raja adalah hasil pilkades serentak tahun 2018, Wabup yang memimpin pengambilan sumpah jabatan ini mengatakan, kepala desa yang telah berhasil merebut simpati mayoritas masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai kepala desa, di desanya masing – masing agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik – baiknya serta bekerja sepenuh hati, ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desanya masing – masing.

“Saya berharap kepada kepala desa yang dilantik untuk merangkul semua pihak dan tanpa pandang bulu, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara,“ ucap Dwi.

Wabup Labura Drs Dwi Prantara MM sampai kan arahan dan nasehat kepada 3 kepala desa yang telah diambil sumpah dan janji nya. 

Dwi juga meminta kepada kepala desa yang baru, untuk mempelajari, memahami dan melaksanakan semua peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Terutama yang berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak dan larangan kepala desa dan membangun kerjasama yang sinergis dengan semua komponen masyarakat karena jabatan adalah sebuah amanah, “ imbau Dwi.

Disela-sela acara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sofyan Yusma mengatakan, kepala Kesa Kuala Bangka adalah kepala desa pemilihan antar waktu melanjutkan periode sebelum nya karena kepala definitif meninggal dunia sebelum berakhir masa jabatan nya dan  di lakukan pemilihan Antar waktu berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan yang dua kepala desa adalah hasil pilkades serentak tahun 2018 karena kepala desa yang defenitif nya baru berakhir masa jabatannya," ucap Sofyan.(stjg/kur)
Share:
Komentar


Berita Terkini