55 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Sumut

Editor: metrokampung.com

Medan-metrokampung.com
Sebanyak 55 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi, gagal beredar di Sumut, setelah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menggagalkan pengiriman narkoba itu dari Malaysia ke Aceh.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/2) di Mapolda Sumut, menerangkan, barang bukti narkoba itu disita dari jaringan pengedar narkoba Malaysia-Aceh-Sumut. Salah seorang dari tersangka berinisial HY  berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan, atas informasi yang diperoleh akan masuknya narkoba dari Malaysia ke Aceh dan akan dipasarkan di Sumutm Selasa (19/2).

Mendapat informasi itu, personel Poldasu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka  YH ditangkap saat dalam perjalanan dari Aceh menuju Medan.

Dari tangan YH, disita 3 tas jinjing berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning kemasan bertuliskan “GUAN YING WANG” berisi sabu masing-masing kotak 1 Kg.

Kemudian, 2 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisi 10 ribu ekstasi logo ikan warna orange. Selanjutnya, 1 koper berisi 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan “GUAN YING WANG” berisikan sabu masing-masinmg 1 Kg. Satu tas ransel berisi 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertulis “GUAN YING WANG” berisi sabu masing-masing 1 Kg.  Sehingga barang bukti keseluruhan 55 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Kapolda Sumut menambahkan, HY dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak  Rp10 miliar. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini