ASMARA : KECAM STAF PUNGLI YANG TERKESAN KEBAL HUKUM DI LINGKUNGAN PEMKO KOTA TANJUNGBALAI

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Beberapa hari ini Tanjungbalai gempar dengan ada nya OTT Pungli oleh ASN di Lingkungan Pemko Kota Tanjungbalai atau lebih tepatnya Oknum yang bekerja di Kantor Lurah Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Provinsi Sumatera Utara, Jumat 15 Februari 2019.

Beredar kabar kalau persoalan itu diserahkan ke pemerintah kota/inspektorat dan segala bentuk barang buktinya berupa uang sejumlah Rp. 200.000,-.

Hal tersebut mendapat kecaman dan penilaian negatif dari beberapa elemen aktivis Anti Korupsi dan penggiat sosial lainnya.

Sebagai mana pantauan kami, Ketua Aliansi mahasiswa merdeka (Asmara-TB) Vicky Suprayoto dalam akun media sosial (Fb) memposting kekesalan terhadap proses yang terkesan belunder itu, sementara UU jelas mengamanatkan ada sangsi dalam tindakan tersebut, "Bahh ada apa ini, knp tidak di tahan..!!


Inilah membuktikan mandulnya aparat penegak hukum di kota Tanjungbalai,,
Kami dari ASMARA Tanjungbalai-asahan akan pertanyakan persoalan ini kpda polres c/q Kanit Tipikor.
Tidak ada akaan kebal hukum." - Tulisan Caption di akun medsos nya.

Sebagai mana semangat pemberantasan korupsi.

Jika ASN melakukan pungli tidak di tahan, hanya diberikan sanksi tanpa proses hukum yang jelas.mungkin tidak ada efek jera bagi ASN lain nya.
Ini hanya terjadi di kota Tanjungbalai, ASN yang melakukan pungli tidak di tahan. Hukum seperti mati suri.

Kita meminta Polres Tanjungbalai khususnya unit Tipikor dengan tegas agar memberikan saksi kepada oknum ASN untuk ditahan dan diproses secara Hukum dan per uu yg berlaku di NKRI .
Tidak ada yang kebal akan hukum.

‌Jika tidak ditahan nantinya, kita akan melakukan aksi turun kejalan dan kita akan terus mendesak ke Pemko Tanjungbalai agar dapat memberikan Saksi yang tegas kepada pelaku dan memberikan Peringatan kepada seluruh ASN yang aktif agar tidak mengulangi hal yang sama atau berbuat demikian.  Ungkap Vicky (DANU/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini