Ayo Masyarakat, Bangun Politik Cerdas Berintegritas!

Editor: metrokampung.com

Jakarta-Metrokampung.com
Demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, persamaan hak diantara warga negara, kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada warga negara, sistem perwakilan yang efektif, dan adanya pemilihan yang dihormati dalam prinsip ketentuan mayoritas.


Dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan.
Normatif bagi penerapan pilkada secara langsung, seharusnya membuat sistem pemerintahan di daerah makin demokratis, karena rakyat dapat menentukan siapa calon yang paling disukainya.

Atas dasar undang-undang itu mulai tahun 2005, tepatnya pada bulan Juni 2005, pergantian kepala daerah di seluruh Indonesia telah dilakukan secara langsung.


Pilkada langsung juga diharapkan dapat meminimalkan praktik politik uang karena calon pemimpin politik tidak mungkin “membayar” suara seluruh rakyat, juga kecurangan-kecurangan lain yang selama ini menjadi kekurangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya.


Sebagai gambaran, sebagian besar pemilihan kepala daerah yang berlangsung selama UU No. 22 Tahun 1999 selalu menimbulkan gejolak di daerah, seperti di Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Madura, dan sejumlah daerah lainnya.


Dalam kasus-kasus ini, timbulnya gejolak selalu disebabkan oleh penyimpangan-penyimpangan yang sama, yakni distorsi aspirasi publik, indikasi politik uang, dan oligarkhi partai yang tampak dari intervensi DPP partai dalam menentukan calon kepala daerah yang didukung fraksi.

Dalam era demokrasi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis dalam membangun politik cerdas berintegritas karena mahasiswa adalah para pelajar  yang sudah memiliki kemampuan menyampaikan pendapat/ide-ide yang cemerlang.


Hal ini juga telah terbukti di dalam bentangan sejarah negeri ini dimana mahasiswa memiliki peran besar sebagai agen perubahan pada peristiwa Tritura, Supersemar, sampai pada penggulingan rezim otoriter.  


Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.


Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.


Cara pendistribusiannya pun bermacam-macam. Mulai dari memanfaatkan peran serta kader atau pengurus partai tertentu hingga melibatkan tokoh-tokoh setempat seperti oknum tokoh pemuda, aparat, dan lain-lain yang memberikan langsung “amunisi” uang maupun barang kepada calon pemilih (konstituen), hingga simpatisan yang berasal dari wilayah pemilihan umum setempat yang memberikan pemberian secara langsung.

Kampanye terselubung dengan menyisipkan atau membagi-bagi uang sudah menjadi rahasia bagi masyarakat umum di republik ini dan dianggap sebagai bagian yang wajar.


Bagi para calon kandidat yang tidak memiliki sikap untuk membangun politik cerdas berintegritas, strategi politik uang merupakan cara  yang paling optimal untuk menjaring suara dan masyarakat yang ditawari berbagai pemberian dari para politisi justru menyambutnya dengan baik.


Hal Ini terjadi karena warga yang notabene memiliki pengetahuan yang rendah tentang politik cenderung tidak kritis menanggapi persoalan ini. Mereka cenderung fokus pada uang yang berjumlah tidak seberapa ketimbang fokus pada perbaikan kondisi pemerintahan dalam jangka panjang.

Berkaca dari pendapat masyarakat tersebut, maka kita bisa melihat bahwa pendidikan politik di Indonesia saat ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.


Bagaimanapun juga politik uang merupakan masalah yang membahayakan moralitas bangsa, walaupun secara ekonomis dalam jangka pendek dapat sedikit memberikan bantuan kepada rakyat kecil yang turut mencicipi.


Namun, pada kenyataannya sistem politik uang (money politics) tidak sesuai dengan sistem demokrasi dan merugikan dalam jangka panjang. Hal ini dapat kita buktikan dari banyaknya kasus  tindak pidana korupsi yang telah berhasil diungkap oleh KPK.


Pemimpin yang melakukan tindakan korupsi terlahir dari calon-calon pemimpin yang tidak memiliki politik cerdas berintegritas, salah satu cirinya adalah para calon pemimpin yang menggunakan sistem politik uang.

Dengan demikian adanya praktik politik uang berdampak terhadap pembangunan di Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi telah tercemari dan harus dilakukan perubahan demi mewujudkan politik cerdas berintegritas guna menghasilkan para pemimpin yang berkualitas yang akan mewujudkan cita-cita negeri ini, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Adapun peran yang dapat dimainkan oleh mahasiswa untuk membangun politik cerdas berintegritas adalah adalah sebagai berikut:


1.    Membangun paradigma masyarakat tentang adanya korelasi yang signifikan antara kualitas pemimpin yang dipilih pada pemilihan kepala daearah dengan pembangunan masyarakat ke depan.
2.    Melakukan pemyuluhan politik cerdas di sekolah-sekolah yang para siswa sudah memiliki hal pilih, dan mahasiswa di kampus-kampus berikut dengan tenaga pengajar;
3.    Memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, whatsapp, dan radio untuk mengkampanyekan politik cerdas pada masyarakat;
4.    Partisipasi dalam forum perkumpulan masyarakat untuk bertemu dan mendiskusikan tentang politik cerdas berintegritas.
5.    Berkomunikasi langsung dengan warga (para pemilih pada Pilkada) untuk menyampaikan pesan singkat pentingnya memilih pemimpin yang jujur, berani hebat dan anti korupsi dan
6.    Para mahasiswa  menunjukkan sikap politik cerdas pada saat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.


Dengan melakukan metode ini cita-cita bangsa untuk mewujudkan politik cerdas berintegritas akan semakin terbuka lebar.


Penulis: Edison P Marpaung


Share:
Komentar


Berita Terkini