Badan Pemberdayaan UMKM Tobasa Akan Segera Dibentuk

Editor: metrokampung.com
Ir Parlun Napitupulu saat di konfirmasi.
Tobasa-Metrokampung.Com
Anggota DPRD Tobasa Boy Antonio Simangunsong SE yang juga selaku anggota Baperda DPRD Toba Samosir, siap mendukung Pemerintah Kabupaten Tobasa melalui inisiasi penerbitan Perda terkait Produk Unggulan Daerah.

Hal ini dikatakan Caleg Incumben DPRD Tobasa itu pada senin 25/2"19 di Balige kepada sejumlah pelaku UMKM.

Sebelumnya, Ir Parlin Napitupulu  sebagai pelaku dan pemerhati UMKM juga sedang melakukan kajian untuk mempersiapkan Badan Pemberdayaan UMKM di Tobasa.

Boy Simangunsong yang didampingi Parlin Napitupulu menyambut baik dan mendukung usaha Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang sangat proaktif untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam pensertifikasian produk unggulan daerah, baik izin edar dari BPOM serta jaminan produk halal dari MUI diantaranya produk pangan olahan yakni, Andaliman (tepung dan biji), Sasagun, Kopi (serbuk dan biji) serta Kacang garing.

Boy menyebutkan, beberapa poin penting yang akan diusulkan diatur dalam legislasi daerah antara lain terkait pengoptimalan pemasarannya.

Kewajiban prioritas penggunaan produk tersebut oleh para pihak, pengembangan kawasan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaannya.

Sementara itu, Parlin Napitupulu menyebutkan, bahwa sudah sangat mendesak terbentuknya Badan Pemberdayaan UMKM di Tobasa sebagai wadah dan bentuk "Peduli UMKM Tobasa" dengan mengedepankan solidaritas menuju UMKM mandiri, berkualitas, berdaya saing dan _go-online_ menghadapi pasar bebas.

Napitupulu menambahkan, perlu
diwujudkan iklim usaha yang kondusif  bagi UMKM Toba Samosir, membangun UMKM Toba yang tangguh melalui peningkatan kapasitas usaha, inovasi dan kreatifitas dan memperoleh akses 3P, Pemasaran; Penguatan SDM berbasis Teknologi;  Pendanaan/ Permodalan,
Yang pada akhirnya mendorong tumbuhnya wirausahawan baru Tobasa yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Sebagaimana kita ketahui , bahwa Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara sudah melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Bupati Tobasa serta ditindaklanjuti dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPOM dengan 6 Perangkat Daerah di Tobasa Pemkab Tobasa yakni Dinas Kesehatan Ketahanan Pangan, Perindag UKM, Pendidikan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup.

"Menyusul di awal Maret ini akan dilakukan MoU dan PKS dengan LPPOM-MUI Sumatera Utara terkait jaminan produk halal sekaligus rencana _launcing_ produk unggulan pada HUT ke-20 Toba Samasor di Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Tobasa.

Beberapa poin penting yang akan diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud, sebagaimana berikut ini :
*I. Pemasaran Produk*
(1)
Pemasaran Produk Unggulan Daerah dilakukan melalui:
a. peningkatan kualitas produk yang disesuaikan dengan permintaan pasar dan standar produk;
b. pengendalian harga produk yang bersifat kompetitif sesuai dengan nilai dan kepuasan konsumen;
c. Pengembangan jaringan distribusi pemasaran melalui kerjasama dengan Perangkat Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, koperasi, BUM Desa, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, rumah makan, hotel,
apartemen, kafe, kawasan wisata, _rest area_ dan perguruan tinggi; dan
d. Pengembangan promosi dan komunikasi yang
meliputi kegiatan publikasi, penjualan secara personal, promosi penjualan, pemasaran langsung, pameran dan forum bisnis baik secara _offline_ maupun _online_.
(2)
Pemasaran secara _online_ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan dalam bentuk pembuatan website, portal, dan _marketplace._
(3)
Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan fasilitasi pemasaran produk Unggulan Daerah.

*II. Pengguna Produk*
Produk Unggulan Daerah digunakan oleh:
a. pejabat negara dan dewan perwakilan rakyat Daerah;
b. tentara nasional Indonesia;
c. kepolisian Republik Indonesia;
d. pegawai aparatur sipil negara;
e. pegawai BUMN;
f. pegawai BUMD;
g. kepala desa dan perangkat desa;
h. karyawan Perusahaan Swasta;
i. sekolah dasar, sekolah menengah; perguruan tinggi,
satuan pendidikan lainnya
j. badan dan organisasi masyarakat; dan
k. masyarakat,
yang berdomisili di dalam wilayah Daerah Kabupaten.

*III. Kewajiban Para Pihak*
(1)
Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka II di atas menggunakan Produk Unggulan Daerah.
(2)
Kantor Pemerintah/swasta, badan/lembaga kemasyarakatan, hotel dan apartemen wajib memfasilitasi pajangan Produk Ungulan Daerah.

*IV. Kemitraan*
(1)
Pemerintah Daerah Kabupaten, lembaga pendidikan,
lembaga keuangan, masyarakat dan dunia usaha memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan Kemitraan yang saling membutuhkan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan melalui pola Pendampingan Usaha di bidang produksi dan pengolahan, pengemasan produk, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.

*V. Pengembangan Kawasan Produksi*
(1) Pengembangan Kawasan Produk Unggulan Daerah dilakukan melalui:
a. penataan kawasan Produk Unggulan Daerah;
b. penyediaan sarana dan prasarana produksi Produk Unggulan Daerah;
c. menjamin ketersediaan bahan baku Produk Unggulan Daerah; dan
d. pemeliharaan kelestarian dan mutu lingkungan hidup.
(2) Kawasan Produk Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

*VI. Pembinaan dan Pengawasan*
Pembinaan terhadap pelaksanaan proses produksi
sampai dengan pemasaran Produk Unggulan Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang:
a. koperasi, usaha kecil dan menengah;
b. perdagangan;
c. perindustrian;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. lingkungan hidup;
g. penanaman modal;
h. pariwisata;
i. Kebudayaan;
j. ekonomi kreatif;
k. pemberdayaan masyarakat dan desa;
l. pendidikan;
m. Kesehatan,
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. bantuan peralatan;
c. fasilitasi permodalan;
d. fasilitasi legalitas usaha atau perizinan; dan
e. fasilitasi pemasaran produk melalui pola pendampingan langsung.

*VII. Objek Pembinaan*
a. sentra produksi usaha Industri Kecil;
b. kelompok usaha mikro, kecil dan menengah;
c. kelompok Tani; dan
d. koperasi.(rel/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini