Bandar Sabu Sigaragara Pucat Disergap Tim Pegasus Polsek

Editor: metrokampung.com

Pelaku saat diapit personil Pegasus Polsek Patumbak.
Medan-metrokampung.com
Hardianto (22) bandar narkoba jenis sabu Jalan Pertahanan Gang Sekata Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Deli Serdang terdiam dan pucat ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak. Akibat kenekatannya menjual barang haram itu, pria yang masih lanjang itu terpaksa harus mendekam dalam penjara, lantaran dari tangannya ditemukan 9 paket kecil seberat 2.5 gram narkoba jenis sabu.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman SE MH, Selasa (12/2) sore mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Pertahanan Gang SMP Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Senin (11/2) sekira pukul 23.30 Wib.

“Awal kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya seorang pria yang yang sangat meresahkan warga mengedarkan narkoba yang setiap hari tak pernah sepi dari pembeli di kampung itu,” ujar Kanit Reskrim Iptu Budiman SE MH.

Mendapatkan informasi sangat berharga tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, ternyata informasi dan ciri-ciri pria yang dimaksud benar. “Kecurigaan Tim Pagasus terhadap seorang pria tersebut bertambah, pasalnya ketika didekati dan ditanyai pemuda itu langsung terlihat gugup dan pucat,” sebut Kanit.

Namun saat dilakukan pemeriksaan,dan pengeledahan Tim Pegasus menemukan bungkusan plastik putih bening yang dibungkus dengan plastik putih tepat di samping tersangka berisikan serbuk putih dikuat duga narkoba jenis sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang saat itu seorang diri langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk kepentingan proses pemeriksaan dan pengambangan,” ucap Kanit.

Kanit Reskrim Iptu Budiman SE MH lebih lanjut mengatakan bahwa tersangka terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka juga ketika diinterogasi, mengaku bahwa barang haram itu dijualan kepada pelanggan kenalannya,” cetus Kanit.

Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik Hardianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui perbatannya, sedangkan menurut keterangannya tersangka mengaku bahwa barang haram itu di dapatnya dari seorang teman.

“Ya menurut hasil pemeriksaan tersangka Hardianto, telah mengakui perbuatannya dan tersangka juga mengatakan bahwa barang haram jenis sabu tersebut yang ditemukan tim Pagasus di samping tersangka didapat dari temannya,” pungkas Kanit.(rel/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini