Buang Barbut Sabu, 2 Pemuda Pucat Pasi di Ringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Erdoan (19) 

Batubara - Metrokampung.com
Satu dari dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu kelabakan hingga membuang barang bukti narkotika  ketika diringkus tim opsnal Polsek Medang Deras.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda A. Sitorus, Minggu (17/02/2019) melalui pesan WatchAppsnya  membenarkan telah meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika.

Tersangka MHD Syafiq  Arif als Isaf  (22) warga  Dsn IV Desa Nenassiam Kec. Medang Deras Kab. Batubara dan  Erdoan (19)  warga Dsn III Pinggir Sungai Kec. Medang Deras Kab. Batubara diringkus pada Sabtu  (16/02) pukul 17:00  Wib di SPBU Lingk. I Benteng Kel. Pangkalan dodek lama Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Disebutkan Sitorus, awalnya mendapatkan Informasi dari orang yg layak dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki menguasai Narkoba di dekat SPBU  Pangkalan Dodek.

Mendapat  Informasi tersebut tim opsnal  Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus langsung menuju TKP dan melihat kedua orang tersebut sedang berada didekat SPBU.

Tanpa menunggu lama tim  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut. Kedua tersangka kaget hingga parasnya pucat pasi.

Tersangka MHD Syafiq  Arif als Isaf  (22) 

 Saat penggeledahan  salah satu pelaku menjatuhkan barang bukti Narkotika jenis sabu yang terbungkus tissyu dan kertas timah rokok namun terlihat oleh anggota tim opsnal.

Barang bukti sabu yang disita.

Setelah diinterogasi   kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.  untuk dikonsumsinya.

Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti 1  bungkus plastik transparan yg diduga Narkotika jenis Shabu, 1 lembar Tissyu dan
1 potong kertas timah rokok diamankan  ke Polsek Medang Deras guna penyidikan dan pelimpahan kasus ke Sat Narkoba Polres Batubara. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini