Dewan Pers dan Yayasan Sarana Pers Nasional Diduga Korupsi Berjamaah

Editor: metrokampung.com

Jakarta,metrokampung.com
Dewan Pers periode 2006 sampai dengan 2019 dan pengelola Yayasan Sarana Pers Nasional diduga melakukan korupsi secara berjamaah. Tuduhannya, Dewan Pers dan pihak yayasan telah melakukan korupsi atas pengelolaan Gedung Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Koperasi Wartawan Reformasi Indonesia (Kowari), Lemens Kodongan, yang disampaikannya via WA, Kamis (7/2/2019).

Dalam laporan yang disampaikan kepada para awak media, Lemens menceritakan kronologis dan dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah tersebut.

Adapun bentuk korupsinya adalah dengan melakukan penggelapan hasil sewa Gedung Dewan Pers yang didapat dari para penyewa.

Padahal, lanjut Lemens, Gedung Dewan Pers adalah gedung hasil sumbangan Asosiasi film Mandarin. Gedung tersebut diserahkan oleh Sudwikatmono, selaku ketuanya, kepada Menteri Penerangan pada saat itu Ali Moertopo, pada 1 Maret 1982 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 1 Maret 1982.

Gedung Dewan Pers selanjutnya dikelola oleh sebuah yayasan yang didirikan oleh Yacob Oetama dan Harmoko melalui Surat Keputusan Menteri Penerangan pada saat itu.

“Sejak 1982 Gedung Dewan Pers pengelolanya adalah pengelola Yayasan Sarana Pers Nasional. Dan, pada 2006 Gedung Dewan Pers ditetapkan menjadi barang milik negara,” ujar Lemens yang mendapat informasi tersebut dari hasil investigasinya.

“Jadi yang kami permasalahkan adalah para pihak terkait yang diduga telah melakukan konspirasi untuk melakukan perbuatan jahat melakukan penggelapan sewa gedung,” katanya.

Sebagai contoh, sambungnya, karena sudah tidak punya kewenangan mengelola Gedung Dewan Pers, sejak 2006, maka Yayasan Pengelola Sarana Pers Nasional yang para pendirinya sebagian sudah meninggal dunia akhirnya membuat yayasan baru.

Yayasan tersebut didirikan pada 30 Maret 2017, yang pengurusnya adalah para mantan pegawai di Deppen dan Kominfo saat ini yang sudah pada pensiun.

Ketua yayasan bernama Lalu Sumiadi, sekretarisnya Anita, dan bendaharanya Widodo. Pengawas Agus Azhar (Ketua), seorang pensiunan TVRI, anggotanya masing-masing Poltas Silalahi (pengacara) dan Watu.

Pembina yayasan adalah Margiono (mantan anggota Dewan Pers) selaku Ketua, Bambang Subiantono, Ratna dan Samiran sebagai anggota pembina. Informasinya, Samiran sudah mengundurkan diri dari yayasan yang baru.

Dewan Pers dan pihak yayasan, masih menurut Lemens, diduga telah melakukan pengggelapan atas aset hasil sumbangan Asosiasi Film Mandarin yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan insan pers, namun sebaliknya dijadikan sarana untuk memperkaya diri.

Hasil perhitungan kasar, katanya menuturkan, negara mengalami kerugian miliaran rupiah dengan asumsi penyewa di Gedung Dewan Pers ada 14 ruangan (khusus lantai 3 dan 5.) Setiap ruang disewakan sebesar Rp30-40 juta per tahun. Sejak 2006 seharusnya hasil sewa gedung sudah masuk kas negara.

Jika 14 penyewa membayar Rp30 juta per tahun maka akan didapat Rp420 juta selama setahun. Jika dikali 12 tahun, yakni sejak 2006 hingga 2018, maka diprediksi setidaknya sejumlah Rp5 miliar lebih kerugian negara.

Bahkan yang lebih miris lagi, negara juga memberikan anggaran kepada Dewan Pers puluhan miliar setiap tahunnya.

“Sepengetahuan saya yang sudah berkantor selama 20 tahun di Gedung Dewan Pers, tidak pernah membaca di media atau papan pengumuman ikhtisar laporan tahunan yayasan maupun ikhtisar laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU No. 28/2004 tentang Perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.

Sebagai sebuah lembaga publik, ia berpandangan, Yayasan Sarana Pers Nasional dan Dewan Pers seharusnya memberi contoh yang baik, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik.

“Jangan disembunyikan. Jika tidak ada transparansi, maka publik menduga telah terjadi sesuatu yang mencurigakan di dalam tubuh Dewan Pers dan yayasan tersebut,” pungkas Lemens.

Dia berharap pihak Dewan Pers dan yayasan melakukan keterbukaan informasi tentang pengelolaan Gedung Dewan Pers agar publik dan insan pers mendapat keterangan yang jelas. (red/mp/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini