Dihadang Massa, Konservasi Kawasan HL Tanjung Leidong Labura Terhambat

Editor: metrokampung.com
DIPASANG : Plank areal kerja KTH Merdesa di kawasan Hutan Lindung Desa Simandulang dan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Labura kembali dipasang oleh petugas Polhut, MMP dan KPH Wilayah III bersama Kader Konservasi Sumut, Kamis (21/2) setelah dirusak oleh massa yang menolak program konservasi hutan lindung tersebut.

Tanjung Leidong-metrokampung.com
Karena dihadang massa yang mengatasnamakan kelompok tani, program pelaksanaan konservasi kawasan Hutan Lindung oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dengan Nomor SK.8755/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2018 di Desa Simandulang dan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura terhambat.

Hal itu disampaikan Ketua KTH Merdesa Khamarul Zaman Hasibuan bersama Budi AU selaku Kader Konservasi Sumut sekaligus pendamping KTH Merdesa kepada SIB, Minggu (24/2) sepulangnya dari kawasan hutan lindung Tanjung Leidong.

"Kita dihadang massa saat sedang melaksanakan penandaan tata batas areal kerja KTH Merdesa untuk program konservasi pemulihan kawasan hutan lindung di Tanjung Leidong. Massa itu juga melakukan pengklaiman sepihak dan pengambilan kawasan hutan secara paksa tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Mereka mungkin tidak paham tentang hutan kemasyarakatan pada program perhutanan sosial kementerian kehutanan dan lingkungan," ucap Budi.


Diceritakannya, penandaan batas pertama kalinya dilakukan pada hari Jumat 1-2-2019 lalu bersama aparat dan Polhut UPT KPH III Kisaran, namun dihadang massa yang ingin mengambil paksa areal kerja KTH Merdesa. Dan yang kedua kalinya pada hari Kamis 21/2/2019, melakukan penandaan batas kawasan HL dengan dikawal kesatuan Brimob Polda dan aparat Polhut. Namun keesokan harinya plank dicabut oleh orang orang yang tidak bertangggung jawab yang mengatas namakan kelompok tani.

"Berdasarkan IUPHKM, areal kerja KTH Merdesa seluas 807 Ha pada kawasan Hutan Lindung di Desa Simandulang dan Kelurahan Tanjung Leidong Labura. Dan sesuai amar putusan keenam point pertama dalam izin itu, KTH Merdesa mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilan secara sepihak oleh pihak lain. Dan pada amar putusan ketujuh point ke satu, menjaga areal dari perusakan dan pencemaran lingkungan, dan point kedua memberi tanda batas areal kerjanya, "paparnya.

Dijelaskannya, izin Kemeterian pengelolaan hutan berbasis konservasi yang dimiliki KTH Merdesa adalah Hutan Kemasyarakatan (HKM). Izin tersebut adalah amanah berat untuk melestarikan hutan di kawasan Hutan Lindung Kualuh Leidong. Oleh karena itu sebagai tahapan awal KTH Merdesa melakukan penandaan batas kawasan hutan tersebut.

"Dilapangan kondisi hutan semakin runyam dan tidak terkendali pasca operasi pemulihan Tim terpadu Dinas Kehutanan Sumatera Utara tahun 2017 lalu. Hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman atau keawaman masayarakat. Dilain hal ada masyarakat yang diiming-iming salah seorang oknum Caleg untuk membagi-bagi lahan hutan. Kemudian ada kelompok tani yang tidak jelas, juga merekrut karyawan eks pengusaha penggarap hutan lindung menjadi perkebunan sawit untuk tetap bertahan mengklaim kawasan itu adalah lahan bagian dari garapan mereka," papar Ketua KTH Merdesa Khamarul Zaman Hasibuan.

"Kami merasa kecewa, mereka juga merusak sebagian plank kehutanan yang sudah dipasang pada operasi tim terpadu pemulihan ekosistem kawasan hutan dan penandaan batas. Kami yang mendapat izin tetapi tidak dihormati hak kami sebagai pemilik izin. Namun demikian kami akan berjuang terus untuk mendapat kepastian hukum dari pemerintah yang telah memberikan kepercayaan menjaga hutan Lindung di Kualuh Leidong, " sebutnya.

Namun demikian sambungnya, KTH Merdesa selaku pemegang kawasan Izin yang sah dan berhak beraktivitas dalam kawasan itu tidak akan melakukan pembiaran pengerusakan hutan yang dilakukan oleh kelompok yang terorganisir mengabaikan hukum dan ketentuan dalam aturan perhutanan sosial.

"Areal kerja kita sudah disahkan oleh kementerian. Bagi kelompok yang tidak memiliki izin dilarang keras dan melanggar UU NO 18 tentang pencegahan dan pengerusakan kawasan hutan. Karena kelompok itu bisa membahayakan akan keberlangsungan ekosistem HL disana, dengan menggarap hutan tanpa terkendali, membakar dan menebang pohon dan merusak segala tumbuhan yang ada dalam hutan lindung tersebut. Maka  KTH Merdesa akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait agar tetap melakukan konservasi demi menyelamatkan hutan lindung," pungkas Khamarul.

"Saat ini KTH Merdesa meminta bantuan perlindungan hukum kepada UPT KPH dan Poldasu dengan bersama menjalan penandaan batas kawasan sesuai izin yg diberikan. Kita juga akan berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk tetap melakukan Patroli yang diperkuat Masyarakat Mitra Polhut (MMP), " sambung Budi AU Kordinator Pengkaderan Konservasi Sumut.

"Siapapun yang beseteguh keras memasuki kawasan hutan tanpa izin akan berhadapan degan hukum, dan akan tindak tegas, dan sesuai aturan kami bersama MMP dan kepolisian akan menahan dan menjebloskan mereka dalam penjara, terlebih lagi apabila mereka selama ini yang ikut serta untuk melakukan pengerusakan plank-plank dan menghalang halangi kegiatan KTH Merdesa," tegasnya. (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini