IWO Sumut Minta Hentikan Intimidasi, Persekusi, dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Editor: metrokampung.com

IWO Sumut Minta Hentikan Intimidasi, Persekusi, dan Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Medan - metrokampung.com
 Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (IWO Sumut) mengecam sikap dan tindakan intimidasi, persekusi, dan kekerasan yang dialami kawan-kawan jurnalis saat meliput Aksi Munajat 212 di Monas pada Kamis malam (21/2/2019).Perbuatan melanggar hukum dan etika itu diduga dilakukan massa yang menggunakan simbol dan atribut Laskar Front Pembela Islam (FPI).

 "Wartawan dalam kerjanya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8-nya menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum dan dalam setiap penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Mulai dari ralat, hak jawab, sidang etik, dan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,"jelas Ketua IWO Sumut, Mei Leandha dalam pres relisnya yang diterima jusnalis metrokampung.com.

 Maka, imbuhnya, semua perbuatan tak terpuji dan tak layak yang dialami para jurnalis wajib adalah tindakan pidana yang wajib diusut tuntas. Diproses hukum dan dijatuhkan sanksi seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi pelaku dan orang lain.

 Untuk itu IWO Sumut menyatakan sikap dan menuntut untuk segera dihentikannya intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis, Kepolisian Republik Indonesia harus segera menangkap para pelaku. Mei juga mengimbau masyarakat untuk bersatu dengan jurnalis khususnya mereka yang mengalami tindak kekerasan karena hal ini mengancam kebebasan berpendapat dan berdemokrasi.

 "Kawan-kawan jurnalis agar bersatu mengawal kasus ini sampai mendapat kepastian dan keadilan hukum,"pinta Mei seraya mengharapkan semua jurnalis tetap berpegang teguh idealisme profesi dan kode etik

 "Terus menyebarkan virus perlawanan dan perjuangan untuk perbaikan moral dan bangsa ini,"tutup Mei Leandha.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini