Kades Afdeling II Aek Tayas Jual Nama Camat dan PMD Tilep Dana ADD Rp 5 Juta

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu-metrokampung.com
Kepala Desa Afdelling II Aek Tayas Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu Aminuddin tilep dana ADD TA 2018 Rp 5 juta dengan mencatut  untuk pemberian akhir tahun Camat dan PMD Labuhanbatu.

Camat Bilah Barat NS  saat dikonfirmasi secara bersama Jumat mrmbantah ada menerima uang dari Kades Afdeling 2 Aek Tayas.

"Gak ada itu saya terima, coba tanyak Kadesnya,"ujar Camat Bilah Barat, Jum'at (15/2).

Begitu juga dengan Kaban PMD Labuhanbatu ZH saat ditanyakan tentang adanya kwitansi penarikan uang sebesar Rp 5 juta yang dilakukan Kades untuk pemberian Uang Akhir Tahun, ZH terkejut dan membantahnya. "Gak ada itu," ucapnya.

Ketua LSM Pelopor Saipul sangat mengecam perbuatan Kades yang berani mengambil uang ADD dengan mencatut nama Camat dan PMD.

"Apabila terbukti melakukan menjual nama baik Camat dan PMD dalam pengambilan Uang sebesar Lima juta Rupiah untuk pembayaran akhir tahun 2018 penjarakan saja," ujar Saipul.

Informasu yang dihimpun Kepala Desa afd II Aek Tayas Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu  A.N ,Jual nama  Camat dan PMD kabupaten Labuhan Batu.

Didalam pengambilan Uang Lima juta Rupiah kepada ibu H.N Bendahara Desa afd II Aek Tayas , Kecamatan Bilah Barat , sesuai dengan  pembuktian Kwitansi yang bermaterai serta dibubuhi tanda tangan Kepala Desa afd II. Aek Tayas A.N

Kades Afedeling 2 Aek Tayas Aminuddin saat ditemui wartawan mengakui perbuatannya memakai uang Rp 5 juta dengan mrmakai kwitansi melalui bendahara desa ",ya benar pak,, khilaf saya pak," jelasnya.

Terpisah, kepala Insprktorat Labuhanbatu Zainuddin Harahap belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pengunaan anggaran fiktif dana ADD itu. (TM/Oen)

Share:
Komentar


Berita Terkini