Kurang Satu Bulan, Polres Tanjungbalai Tangani 8 Perkara Tindak Pidana 3C Dengan 9 Orang Tersangka dan 3 Unit BB Sepeda Motor

Editor: metrokampung.com
Kapolres Tanjungbalai didampingi Kasat Reskrim Tanjungbalai saat menyampaikan konfernsi pers perkara 3C.

Tanjungbalai-metrokampung.com
Polres Tanjungbalai melalui Sat Reskrim melaksanakan Konferensi Pers pada Rabu 6 Februari 2019 pukul 10 di halaman Polres Tanjungbalai terkait keberhasilan Tim Gurita Sat Reskrim Polres Tanjungbalai  dalam ungkap kasus menonjol /3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah Hukum Tanjungbalai bersama seluruh Jajaran Polsek di Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai dalam sambutannya menyampaikan
"Bahwa Tim Gurita Sat Reskrim Tanjungbalai dibentuk pada Tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan hari ini 6 Februari 2019 artinya belum Genap 1 bulan Tim Gurita dibentuk tetapi sudah berhasil mengungkap 8 laporan polisi diantaranya 3C itu ada 5 perkara, curatnya ada 1 perkara, curasnya atau jambret 1 perkara dan curanmor 3 perkara beserta barang bukti 3unit sepada motor beserta para pelukanya".

Kapolres Tanjungbalai didampingi Kasat Reskrim Tanjungbalai saat menyampaikan konfernsi pers perkara 3C.

Dan 2 perkara lagi diantaranya penganiyaaan 1 pekara yakni 351 dan 140 KUHP dan 1 perkara lagi yaitu hasil pengembangan dari curat 480 KUHP yang dimana dari keseluruhan perkara ni kita sudah menahan 9 orang Tersangka dan 2 tersangaka lagi masih berada di Lapas Labuhan Ruku Batubara yaitu atas nama tersangaka Eko Rinaldi alias eko dan Bambang Hermansyah alias Bambang.

Dari 2 Tersangaka ini mengembang 3 Laporan Polisi di Polres Tanjungbalai sehingga hasilnya Polres Tanjungbalai melalui Satuan Reskrim Tim Gurita dapat mengamankan tersangka yang saat ini ada dihadapan kita sekalian.


Selain dari 9 tersangka yang terkait masalah 3C terdapat 2 tersangka yang bernama roirudin als marsh dan khoiruddin als ucok payus pada saat diamankan pelaku curanmor tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sahbu sebesar 7, 41 gram yang disimpan di dalam keretanya ungkap Kapolres. (Danu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini