Nyambi Jadi BD Sabu, Nelayan Rustam Terciduk

Editor: metrokampung.com

Tersangka Rustam diapit personil Polsek Labuhan Ruku.
Batubara - Metrokampung.com
Polsek Labuhan Ruku kembali  menciduk seorang nelayan yang kedapatan  menguasai 4 paket klip transparan sabu.

Keberhasilan tersebut melengkapi keberhasilan beberapa hari sebelumnya yang meringkus 3 orang tersangka sabu.

Demikian disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat, Sabtu (02/02/2019).

Laki-laki yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan di Batubara tergiur melakoni bisnis haram tersebut untuk memperoleh keuntungan yang banyak dengan  cepat.


Berkat upaya kontinu jajaran Polres Batubara memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara terus membuahkan hasil.

Mendapat dukungan masyarakat yang aktif melaporkan peredaran barang haram tersebut, satu persatu pengedar (BD) maupun penikmat benda yang merusak generasi diamankan pihak berwenang.

Disebutkan Selamat, diperoleh  informasi dari masyarakat di Gang Petai Dsn. I Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim lidik  Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengadakan penyidikan ke TKP, Jumat (01/02/2019) sekira pukul 22.30 Wib.

Di TKP, tim menemukan tersangka  Rustam  Alias Tutam  (39) warga Gang Datuk Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara.

Ketika diadakan penggeledahan ditemukan beberapa paket yang diduga berisi  sabu dan benda-benda lain yang dicurigai milik tersangka.

Dari TKP, tim lidik Polsek Labuhan Ruku menyita barang bukti  3 paket kecil narkotika jenis Sabu,1  paket sedang narkotika jenis sabu, 8 buah plastik transparan dan 1  buah pipet berbentuk skop.

Selain itu turut disita 1  unit HP merk LG, 1  buah dompet kecil warna merah serta uang  sebesar Rp.140.000,  dan 1 unit Sp. Motor Suzuki Smash tanpa plat.

Usai dilakukan penggeledahan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini