Pelaku Jambret Dilumpuhkan Timsus Gurita Polres Tanjung Balai Dengan Timah Panas

Editor: metrokampung.com
Timsus Gurita Tanya TSK.

Tanjungbalai-metrokampung.com
Timsus Gurita yang di bentuk Kapolres  Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK, kembali berhasil menangkap tersangka pelaku jambret bernama Ahmad Bukhori Alias Gagak (35), warga  jalan Utama, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara Sabtu (2/2) sekitar pukul 23.00 wib dari rumahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun M24 Minggu (3/1) di Mapolres Tanjungbalai, penangkapan tersangka pelaku Ahmad Bukhori alias Gagak berawal dari hasil pengungkapan kasus timsus Gurita Polres Tanjungbalai terhadap pelaku  jambret Rivaldo alias Rival.

Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka Rivaldo didapati Timsus Gurita yang dipimpin Iptu Robinson Saragih beserta personil lainnya, menerangkan bahwa dianya (TSK-red) melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya  bernama Ahmad Bukhori alias Gagak.

Berbekal dari keterangan tersebut dan lainnya, Timsus Gurita juga mendapat informasi bahwa pelaku Ahmad Bukhori alias Gagak terpaksa ditembak karena saat akan dilakukan pengembangan kasusnya, pelaku berusaha melawan dengan cara melarikan diri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH dikonfirmasi Senin (4/2) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan membenarkan hasil pengembangan kasus pelaku jambret yang ditangkap sebelumnya tersangka Rivaldo.

" Timsus Gurita dipimpin IPTU Robison Saragih SH bersama anggota, kembali berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama Ahmad Bukhori alias Gagak dan tersangka terpaksa ditembak dengan tindakan yang terukur dibagian kakinya (betis) sebelah kanan kerna mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan serta hasil interogasi, pelaku melelakukan kejahatan dengan kendaraan bermotor (Begal) berulang kali melakukan bersama rekannya, "ujar Ahmad Dahlan.

Sebelumnya lanjut dikatakan Ahmad Dahlan, Dua pelaku ini melakukan penjambretan terhadap korbannya, Mutia Ulfa, 31. "Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor metik yang meletakan satu unit HP merek Redmi di lobang bagasi depan. Kemudian datang kedua tersangka  dari arah kiri langsung mengambil HP korban dengan paksa, melarikan diri."

"Selain kedua pelaku ini, petugas juga telah meringkus Octavia (20) selaku penadah, karena membeli HP curian tersebut dengan harga Rp 700 ribu dan dari  pengakuannya, dia telah dua kali membeli barang curian. Sampai saat ini kedua pelaku jambret dan satu orang sebagai penadah masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai," Pungkas Ahmad Dahlan Panjaitan menutup.(Danu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini