Pemko Tanjungbalai Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE Tahun 2019

Editor: metrokampung.com
PELATIHAN : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Tanjungbalai bekerjasama dengan LKPP Jakarta saat menggelar pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Barang Elektronik (SPSE) versi 4.3 tahun 2019 di aula kantor Wali Kota, Rabu, (6/2).

Tanjungbalai-metrokampung.com
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Barang Elektronik (SPSE) versi 4.3 tahun 2019 di aula kantor Wali Kota, Rabu, (6/2).

Pelaksanaan pelatihan itu menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010.

Acara itu dibuka oleh Pj. Sekdakot Halmayanti, dihadiri Kabag Pengadaan Barang dan Jasa H. Muhammad Amin, pimpinan OPD, narasumber dari LKPP Jakarta yakni Gama Maulana Putra dan Sarmani staf trainer dan pendukung pengguna direktorat pengembangan SPSE, serta 100 orang peserta terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat barang jasa, Pokja dan peserta umum dari penyedia barang/jasa Tanjungbalai.

Pj. Sekdakot Halmayanti dalam sambutannya mengatakan, pelatihan penggunaan aplikasi versi 4.3 itu merupakan pembaharuan dari versi sebelumnya, seiring perkembangan IPTEK yang berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi.

"Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang paling sering mendapat sorotan akhir-akhir ini. Untuk itu Pemko Tanjungbalai menghimbau agar seluruh pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa benar-benar memahami tugas dan tanggungjawab nya serta mematuhi segala peraturan yang ditetapkan pemerintah, " sebut Halmayanti.

Disebutkan, ditetapkannya Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa sebagai pengganti Perpres 54 tahun 2010 tentu saja membawa suasana baru pada sistem SPSE. Hal itu mengingat banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya.

"Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan diterbitkannya SK Deputi LKPP No. 29 tahun 2018 tentang pengaturan aplikasi sistem SPSE Versi 4.3. Dengan telah diluncurkan dan dikeluarkan SPSE Versi 4.3, maka mulai Januari 2019 sistem ini wajib digunakan dalam proses barang dan jasa secara elektronik di seluruh wilayah Indonesia," ujar Pj. Sekda Halmayanti.

Sementara itu, Kabag Pengadaan barang/jasa Sekdako Tanjungbalai Muhammad Amin mengatakan, pelatihan itu untuk meningkatkan kompetensi SDM bagi seluruh stack holder atau pelaku dibidang pengadaan barang/jasa, mengenal secara electronik dengan menggunakan aplikasi Versi 4.3 tahun 2019.

"Pelatihan ini sendiri dilaksanakan selama dua hari dengan bimbingan narasumber dari LKPP Jakarta. Kegiatan ini dengan tujuan untuk menciptakan pelayanan umum yang cepat, profesional, transfaran dan lebih mudah, " ucap M. Amin dalam sambutannya. (laban/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini