Persidangan di PN Tanjungbalai Tiba-tiba Ditunda, 27 Keluarga Terdakwa Kecewa, Ketua PN: Jaksa Tidak Hadirkan Terdakwa

Editor: metrokampung.com

LENGANG : Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai tampak lengang dari aktivitas setelah diumumkan penundaan persidangan karena terdakwa tidak dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/2).

Tanjungbalai-metrokampung.com
Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/2) secara tiba-tiba ditunda, akibatnya 27 keluarga terdakwa yang dijadwalkan akan disidang mengaku kecewa. Pasalnya, penundaan itu diumumkan sekitar Pukul 15.30 WIB setelah seluruh keluarga terdakwa sudah sejak pagi hari menunggu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Amatan metrokampung.com, dari papan pengumuman tertera sebanyak 27 perkara pidana dijadwalkan akan digelar persidangan. Para keluarga terdakwa yang sengaja hadir untuk mengikuti persidangan terpaksa harus pulang dengan perasaan kecewa. Ditambah lagi mereka tidak bisa bertemu dengan terdakwa, sehingga bahan makanan dan oleh-oleh yang telah disediakan juga harus dibawa pulang.

"Kami sangat kecewa, kenapa baru jam segini dibilang tak jadi sidang. Padahal sudah dari tadi pagi kita menunggu untuk mengikuti sidang anakku," ucap seorang ibu paruh baya keluarga terdakwa yang kecewa sambil berlalu pergi meninggalkan kantor pengadilan tersebut.

Ketua PN Tanjungbalai Vera Yetti Magdalena SH MH saat dimintai SIB keterangannya membenarkan penundaan persidangan tersebut dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tidak menghadirkan para tahanan/terdakwa.

"Yang menunda bukan kita, tapi pihak kejaksaan. Itupun yang ditunda perkara pidana, kalau perdata tetap disidangkan. Sesuai jadwal, 27 perkara pidana akan disidangkan. Namun kita terpaksa umumkan penundaan sidang hari ini karena tahanan tidak datang. Infonya hal itu dikarenakan pihak kejaksaan hari ini ada kegiatan," ucap Vera.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bisa dimintai keterangannya terkait tidak dihadirkannya para terdakwa pada persidangan tersebut. Kasi Intel Didi saat ditelepon melalui telepon selularnya tidak diangkat. Pesan singkat yang dilayangkan juga tidak berbalas.(laban/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini