Polda Sumut Ungkap Peredaran 14 Kg Sabu, 1 Dari 2 Tersangka di Tembak Mati

Editor: metrokampung.com

Medan,metrokampung.com - Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, hingga  meringkus 2 orang kurir diduga jaringan internasional.

Ke 2 tersangka diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau dan Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (3/2/2019). Dari dua tersangka tersebut, satu di antaranya harus ditembak mati, karena berusaha melawan petugas, petugas juga berhasil menyita barang bukti 14 Kg Sabu Sabu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Adrianto, SH, MH didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beserta para PJU Polda Sumut  menjelaskan, barang haram tersebut rencananya hendak dibawa dari Malaysia ke Riau, sebelum akhirnya untuk dibawa ke Kota Medan.

Kapolda menyebutkan, penangkapan tersebut berawal setelah petugas menerima informasi akan ada narkoba jenis sabu yang masuk dari Riau menuju Medan.

"Saat itu petugas membuntuti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkotika. Pelaku yang datang dari Riau kemudian membawa kendaraannya dengan cepat. Khawatir targetnya lepas, mobil itu lalu dihentikan di Jalan Arifin Ahmad Kota Dumai", jelas Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, saat akan dihentikan, para pelaku berupaya melarikan diri dengan melepas tembakan dan mengenai mobil petugas. Karena ada perlawanan dari pelaku, petugas kemudian melepaskan tembakan ke arah kaca samping kanan bagian depan salah seorang pelaku yang berperan sebagai supir hingga mengenai telapak tangan kanan dan lutut sebelah kirinya.

Kemudian pada jarak 1 KM tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Cikampak Labuhan Batu, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki keluar dari mobil. Mereka langsung melarikan diri ke arah perkebunan, sehingga petugas kembali memberi tembakan peringatan tapi tidak diindahkan.

Namun salah seorang pelaku berinisial S berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Petugas kemudian kembali menyisir sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai S dan P,  ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 14 bungkus Sabu dengan berat 14 Kg yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau dengan tulisan Guan Yin Wang.

Kemudian pelaku S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Sementara pelaku P dibawa untuk pengembangan. Saat di perjalanan, tersangka P kembali berupaya melarikan diri.

"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan pelaku P meninggal dunia", ungkap Kapolda.

Agus menambahkan, selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit HP dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ. Dari tertangkapnya 14 kg sabu ini, polisi sudah berhasil menyelamatkan 140.000 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.

"Akibat perbuatannya pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar", pungkas Kapoldasu.

Sementara itu, tersangka S mangaku baru kali pertama  menjadi kurir narkoba. Dia diupah Rp 15 juta membawa sabu tersebut dari Pekanbaru ke Medan.

"Saya mendapat upah Rp.15 Juta, rencananya uang tersebut untuk membayar uang kuliah adik saya", katanya. (gs/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini