Poldasu Amankan 16 Satwa Dilindungi, Berikut 2 Pemiliknya

Editor: metrokampung.com

Medan-metrokampung.com
Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 16 ekor burung yang dilindungi, Rabu 20 Februari 2019, lalu.

Belasan satwa dilindungi ini diamankan dari rumah di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, berikut pemiliknya Robby (37) dan Adil Aulia (28) seorang pegawai BUMD Sumut.

"Awalnya, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kepemilikan 16 satwa yang dilindungi di rumah tersebut dan setelah kita periksa ternyata informasi ini akurat," kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ronni Samtama didampingi Kanit III Kompol Wira Prayatna, Selasa (26/2/2019).

Selanjutnya, Tim bersama staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud.

"Saat dilakukan penggeledahan rumah, Tim menemukan ke-16 satwa yang dilindungi di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah," terang Kombes Pol Ronni Samtama.

Sejumlah hewan yang dilindungi yakni, lima ekor Burung Kakatua Raja, lima ekor Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare, satu ekor Burung Rangkong Papan/Enggang Papan, satu ekor Burung Kakatua Maluku, satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning dan tiga ekor Burung Kasuari Klambir Ganda.

"Ke-16 burung yang dilindungi itu kemudian kita diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Ronni Samtama.

Diketahui, bahwa kedua pelaku adalah sebagai pemilik, merawat, memelihara dan memberi makan satwa yang dilindungi tersebut.

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku Adil bahwa mereka memelihara satwa dilindungi tersebut sejak bulan Desember 2018 dan tanpa kepemilikan izin apapun dari pihak yang berwenang," beber Kombes Pol Ronni Samtama.

Kini, sambung Dirreskrimsus, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Ditrektorat Tahanan Titipan (Dit Tahti) Polda Sumut.

"Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) tentang

setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," tandas mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) ini.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini