Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu 36.717,83 Kg

Editor: metrokampung.com
Kapolres Tanjungbalai dan Walikota Tanjungbalai bersma jajaran Pejabat Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai-metrokampung.com

Polres Tanjungbalai melalui Sat Res Narkoba selama dua bulan terakhir sejak bulan Desember 2018 sampai dengan Februari 2019 telah menangkap 11 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 36,717,83 kg.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Walikota Tanjungbalai H. M. Sahrial, SH, MH, Waka Polres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono dalam Konferensi persnya yang digelar di Halaman depan Mapolres Tanjungbalai, Rabu (06/02/2019) yang dimulai pukul 10.00 WIB.


Menurut Kapolres, selama dua bulan ini keseluruhan tersangka yang diamankan dari 5 Laporan Polisi terdapat 11 orang tersangka dengan rincian 3 orang  tersangka inisial A, DP, dan NL ditangkap 18 Desember 2018 dengan barang bukti 15 ribu gram narkotika jenis sabu.


4 orang tersangka dengan inisial JF, AF, I, dan SFN yang ditangkap 22 Desember 2018 dengan barang bukti 7 ribu gram narkotika jenis shabu.

2 orang tersangka dengan inisial Izal AS dan Z yang ditangkap pada tanggal 25 Desember 2018 dengan barang bukti 1223,32 gram narkotika jenis shabu.

1 orang tersangka dengan inisial DAN yang ditangkap 14 Januari 2019 dengan barang bukti 150 gram narkotika jenis shabu.


Dan yang terakhir 2 orang tersangka dengan inisial R dan Z. Adapun total shabu dari keseluran 11 orang tersangka adalah 36.717.83 gram.

Selain itu pemusnaan barang bukti sabu sebanyak 36.717.83 dilaksanakan di halaman Mapolres Tanjungbalai yang disaksikan oleh Walikota Tanjungbalai H. M. Sahrial, SH. MH, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Perwakilan Ka Lapas Tanjungbalai, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Tokoh Masyarakat, dan Insan Pers. (Danu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini