Sudah 4 Bulan, Polsek Lima Puluh Diminta Tuntaskan Laporan Sahari

Editor: metrokampung.com
Rumah yang dibeli Sahari namun pemilik rumah sebelumnya enggan meninggalkan rumah tersebut.

Batubara - Metrokampung.com
Laporan pengaduan Sahari (66) warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kec Lima Puluh, Kabupaten Batubara sudah empat bulan di Polsek Lima Puluh namun belum dapat dituntaskan.  Polsek Lima Puluh diminta mempercepat dan menuntaskan penanganan kasus dugaan penipuan di Desa Lubuk Cuik, Kec Lima Puluh, Kab Batubara.

Hal ini dikatakan Aktivis muda NU Kab Batubara Jasmi Assayuti, SH, MH, kepada wartawan melalui pesan Wash App, Selasa (12/2/2019).

Dikatakannya, pada Oktober 2018 lalu, pelapor Sahari  telah melaporkan P terkait dugaan penipuan dengan Nomor : LP/95/2018/SU/Res B Bara/Sek L Puluh tanggal 4 Oktober 2018.

Masalahnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya dari P sejak Januari 2017 silam tidak dapat ia kuasai/tempati.

"Tanah tersebut seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta. Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH - LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017", ungkapnya.

Surat itu sambung Jasmi, sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa  kuasai Sahari sebab P tidak mau pindah dari rumah itu.

Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya,  Sahari meminta Pemerintah desa untuk menfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

"Sahari merasa dikibuli sebab sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh P. Oleh karena itu ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tahu mengembalikan  uang sebesar Rp 150 juta", imbuhnya.

Oleh karena penanganan kasus sudah mencapai 4 bulan tersebut belum kunjung kelar, Jasmi meminta Polsek Lima Puluh tidak memperlambat laporan masyarakat.

"Kita berharap Polsek Lima Puluh secepatnya menangani kasus tersebut demi kepastian hukum hak pelapor yang merasa telah dirugikan", pungkas Jasmi.
Sebelumnya, Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas, kepada wartawan mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Batubara.

Namun dikarenakan ada berkas yang kurang maka pihak Kejari  meminta untuk dilengkapi.

"Kita akan lengkapi berkas yang kurang dan selanjutnya akan mengirim kembali berkas tersebut ke kejaksaan", bilang Kapolsek. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini