Tersangka Andri Satria alias Kodok dan barang bukti sabu yang disita dari tersangka. |
Batubara - Metrokampung.com
Kodok nama alias seorang supir, terpaksa harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan kedalam sel karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP D. Habeahan kepada wartawan, Minggu (05/02/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan Andri Satria alias Kodok (31) sehari-harinya berprofesi sebagai supir warga Desa Titi Payung belakang SPBU Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Tersangka Andi ditangkap personil Reskrim Polsek Indrapura, Senin (04/02/ 2019) sekira pukul 15.00 Wib di Gang Kopertis Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Diterangkan Habeahan penangkapan tersangka Andi berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (04/02) sekitar pukul 15.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sedang memiliki atau menguasai atau menyimpam narkotika jenis sabu di Gang Kopertis Indrapura.
Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan segera menugaskan tim lidik mengadakan penyidikan.
Ketika tiba di TKP, personil lidik Polsek Indrapura menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas bangku terbuat dari ban.
Tanpa menunggu lama personil segera melakukan penangkapan dan penggeledahan tubuh. Dari tersangka ditemukan 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan yang dipersangkakan terhadapnya.(ebson ap/mk)