Terungkap di Persidangan, Terdapat 2 BAP Dalam Satu Terdakwa Kasus Sabu: PH: Cacat Administrasi, Batal Demi Hukum

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
Dalam persidangan terdakwa AR alias Reza perkara narkotika jenis sabu dengan  agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Kamis (14/2) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai terungkap bahwa terdapat 2 buah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.

Hal itu dikatakan saksi saat pihak penasehat hukum terdakwa mempertanyakan tentang keabsahan BAP yang menjadi acuan dipersidangan. Dari keterangan saksi verbalisan selaku Juru Periksa dari pihak kepolisian yang memeriksa terdakwa menyebutkan bahwa BAP yang asli ada pada dirinya.

"Saya memohon waktu 2 hari untuk menyerahkan BAP nya yang mulia, " ucap saksi kepada para majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal dan dihadapan Oppon Siregar selaku JPU serta penasehat hukum terdakwa.

Amatan SIB, setelah saksi verbalisan diperiksa dipersidangan, pihak JPU meminta waktu persidangan di skor 20 menit untuk selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa yang menuntut AR alias Reza selama 6,6 tahun penjara denda Rp. 500 Juta subsider 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,08 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Usai dituntut, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya satu minggu kemudian dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa menyesalkan sikap JPU yang langsung membacakan tuntutan terdakwa. Pasalnya, keterangan saksi verbalisan yang saat itu baru diperiksa dinilai tidak menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutannya.

"BAP itu adalah dokumen negara. Dari keterangan saksi verbalisan itu telah terjadi adanya dua dokumen, asli dan palsu. Bahkan BAP palsu yang menjadi acuan dipersidangan. Untuk itu proses persidangan hukum acara pidana ini dengan sendirinya batal demi hukum karena dianggap cacat secara administrasi hukum. Ironisnya, JPU bisa menjatuhkan tuntutan 20 menit setelah pemeriksaan saksi verbalisan, " ucap M. Ahdiat Siregar SH didampingi Khairul Ritonga SH penasehat hukum terdakwa.

Oleh karena itu sambungnya, pihaknya akan mengutarakan hal itu pada persidangan selanjutnya dengan agenda Pledoi minggu depan. (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini