Tim Gabungan Intel TNI Tangkap Didugs Pelaku Pengedar Narkoba di Karaoke One Heart Rantauprapat

Editor: metrokampung.com
Tersangka dan BB

Labuhanbatu-metrokampung.com
Tim gabungan intel TNI terdiri dari Deniteldam I/BB, Tim Intelrem 022/PT, Unit Inteldim 0209/LB, berhasil menangkap dan mengamankan diduga pelaku pengedar Narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam karaoke One Heart di jalan By Pass H. Adam Malik Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum'at (01/02/19) sekira pukul 23.15 Wib.

Informasi yang diterima awak media, kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat kepada tim intel TNI sekitar  pukul 20.00 Wib, bahwa di tempat hiburan malam karaoke One Heart sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim gabungan intel TNI melaksanakan brifing guna melakukan penyelidikan hingga pukul 21.30 wib, tim langsung bergerak menuju sasaran yang diinformasikan masyarakat dan menyewa salah satu ruangan karaoke.

Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib, dua orang dari personil tim gabungan keluar ruangan karaoke mencoba membeli narkotika jenis ekstasi kepada inisial SS, lalu pada saat SS menyerahkan narkotika jenis ekstasi di meja kasir One Heart kepada salah seorang tim gabungan  langsung dilakukan penangkapan (tangkap tangan) terhadap pelaku SS (34) berikut barang bukti yang dipegangnya, selanjutnya tim menanyakan dimana ekstasi yang lain disimpan, SS mengeluarkannya dari kotak tissu yang berada di meja kasir.

Atas penangkapan tersebut Tim gabungan Intel TNI berhasil mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara ( TKP ) berupa :
1.  1 unit HP merek Mito warna hitam
2.  1 unit HP merek Nokia warna hitam
3.  1 unit HP merek Vivo warna putih
4.  36 butir pil ekstasi ( 14 butir warna merah cap huruf S, 22 butir warna hijau abu rokok cap huruf R)
5.  9 butir pil Halima/erimin 5 (Happy Five)
6.  1 buah KTP An. Sahmuda Sopyan Tambunan
7.  2 buah plastik klip putih ukuran kecil.
8.  1 buah Tas sandang warna hitam
9.  1 buah Dompet warna coklat
10. Uang pecahan Rp.100.000 X 19 lembar= Rp.1.900.000,-
11. Uang pecahan Rp. 50.000 X 21 lembar= Rp. 1.050.000,-
12. Uang pecahan Rp. 20.000 X 9 lembar= Rp. 180.000,-
13. Uang pecahan Rp. 10.000 X 29 lembar = Rp. 290.000,-
14. Uang pecahan Rp.5000 X 27 lembar = Rp.135.000,-
15. Uang pecahan Rp. 2000 X 28 lembar = Rp. 56.000,-
16. Uang pecahan Rp. 1000 X 13 lembar= Rp. 13.000,-
(Total jumlah uang Rp. 3.624.000,-)
17. 1 bungkus rokok Marlboro black
18. 3 buah Kunci sepeda motor.

Usai penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi tersebut, pada pukul 23.50 WIB tim gabungan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Unit Intel Kodim 0209/LB guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Terkait penangkapan yang dilakukan tim gabungan intel TNI, awak media mengkonfirmasi Dandim 0209/LB, Letkol Inf. Santoso, melalui Pasintel Kapten Inf Agus Daulay, Minggu (3/2/19) mengatakan, "Benar adanya penangkapan diduga pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam karaoke One Heart oleh tim gabungan intel TNI, dan pelaku berikut barang buktinya sudah diserahkan ke pihak kepolisian Polres labuhanbatu, Sabtu (2/2/19), sekira pukul 15.00 Wib."

Sementara di tempat terpisah melalui selulernya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Heri Cahyadi, SIK, mengkonfirmasi hal tersebut. "Benar bang ada diserahkan terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi ke kami yang ditangkap oleh tim gabungan intel TNI, berinisial SS dan tersangka sedang kami lakukan proses lebih lanjut di Polres Labuhanbatu," ujar I Kadek Heri Cahyadi.

Informasi yang dihimpun berdasarkan administrasi perijinan tercantum pemilik karaoke One Heart an. Sdr. Agus Tambunan, 37 tahun, Islam, wiraswasta, alamat Jln. Baru Kec. Adam Malik Kab. Labuhan Batu, tetapi menurut informasi yang beredar diduga bahwa pemiliknya adalah JST (Mantan anggota TNI AD) yang diberhetikan atas kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Surat Edaran Dandim 0210/TU Korem 023/KS Kodam I/BB Nomor : SE/11/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan militer TNI AD an. Serma Junaidi Sofian Tambunan NRP 31940429780174 Babinsa Ramil 13 Kodim 0210/TU) dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap ST keberadaan JST tidak ada ditemukan di lokasi sekitar Karaoke One Heart.(TM/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini