5 Tahun Buron Dari LP Terbakar, Polsek Indrapura Ciduk Napi Tumpak Sirait

Editor: metrokampung.com
Tumpak Sirait

Lima Puluh - Metrokampung.com
Lima tahun buron  dari LP Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara saat lapas tersebut terbakar tahun 2013 lalu, seorang napi tahanan LP Kelas IIA Labuhan Ruku  berhasil diciduk anggota Polsek Indrapura Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata,SH,SIK,MH menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Batubara di Lima Puluh, (15/03/2019).

Dikatakan Pandu pada hari Selasa  (12/03/2019)  sekitar pukul  22.30 Wib, Unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat.

Masyarakat menginformasikan ada seorang laki laki bernama Tumpak  Sirait,  warga Pematang Bangun Dsn VIII Desa Limau Sunde Kec. Air Putih Kab. Batubara sering meresahkan masyarakat.

Tumpak  diketahui merupakan napi pelarian dari LP Kelas IIA Labuhan Ruku pada tahun  2013  saat lapas rusuh dan terbakar.

Disebutkan, Tumpak ditahan di LP dalam kasus pelanyalahgunaan narkoba dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuhan Batu  dengan pidana penjara 4 tahun  2 bulan dan telah  menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan.

"Polsek Indrapura telah menyerahkan Tumpak Sirait ke Sat Reskrim Polres Batubara tadi malam. Hari ini (15/03) kita segera koordinasi dengan LP Labuhan Ruku tentang penetapan putusan PN dan laporan pelarian tahanan an. Tumpak Sirait," terang Pandu.

Ditambahkan Pandu usai koordinasi Polres Batubara akan melaksanakan serahterima hasil tangkapan tahanan lari kepada LP Kelas IIA Labuhan Ruku. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini