Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Batubara Terkait Penangkapan Pelarian Lapas

Editor: metrokampung.com
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP. Pandu Winata,SH,SIK,MH  ( no 2 dari kanan) dan napi pelarian Tumpak Sirait (no 2 dari kiri)

Lima Puluh - Metrokampung.com
Saat terjadi kerusuhan  dan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara pada 18 Desember 2019 banyak tahanan yang melarikan diri.

Lima tahun lebih setelah kerusuhan, Tumpak Sirait  salah seorang pelarian  tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku  berhasil diciduk anggota Polsek Indrapura Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata,SH,SIK,MH menjelaskan kepada wartawan melalui press realease  di Mapolres Batubara di Lima Puluh,  Jumat (15/03/2019) petang.

Diungkapkan Pandu penangkapan Tumpak dipicu perbuatannya yang meresahkan warga hingga warga teringat kalau Tumpak merupakan tahanan yang lari saat Lapas Labuhan Ruku terbakar.

Ulah Tumpak yang meresahkan warga pada Desa Limau Sunde terjadi hari Selasa  (12/03/2019)  sekitar pukul  22.30 Wib. Warga kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Warga menginformasikan ada seorang laki laki bernama Tumpak  Sirait,  warga Pematang Bangun Dsn VIII Desa Limau Sunde Kec. Air Putih Kab. Batubara sering meresahkan masyarakat.

Disebutkan, Tumpak ditahan di Lapas  dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tumpak Sirait divonis  hukuman pidana kurungan selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat  sesuai dengan putusan No. 178/Pid.B/2012/PN RAP Tanggal 23 April 2012.

Terpidana mulai menjalani masa penahanan sejak 03 Desember 2011 dan melarikan diri pada 18 Agustus 2013 setelah  menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Dikatakan Pandu, begitu melarikan diri dari Lapas  Labuhan Ruku Tumpak bersembunyi di kampung halamannya di Dusun VIII Desa Limau Sunde Kec. Air Putih dan sempat bercocok tanam padi.

Namun dikampung halamannya Tumpak kerap melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat .

Semenjak diserahkan Polsek Indrapura ke Sat Reskrim Polres Batubara (Rabu, 14/03) Tumpak masih diperiksa secara intensif terkait laporan warga yang merasa resah akibat ulahnya.

Namun diakui Pandu pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas  Kelas IIA  Labuhan Ruku tentang putusan PN dan laporan pelarian napi atau warga binaan mereka Tumpak Sirait.

"Mungkin besok dia kita serahterimakan kepada Lapas  Labuhan Ruku," ujar Pandu menutup press realeasenya. (ebson ap/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini